HUKUM

Kompol DK Laporkan Pelanggaran ITE ke Polda Sumut Terkait Video Penangkapan Tersangka Narkoba

koranmonitor – MEDAN | Personel Direktorat (Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK), kembali membuat Laporan Polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Kamis (31/7/2025) siang.

Kali ini, LP Nomor: LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025 itu tentang dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 27 A.

“Kali ini, kita melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ITE yang dialami klien saya Kompol Dedi Kurniawan,” kata kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, SH, MH, Kamis (31/7/2025).

Dijelaskan Hans Silalahi, pelanggaran ITE itu terjadi di Tanjung Balai pada 24 Juli 2025, diduga dilakukan salah satu akun Facebook dan WhatsApp.

Laporan itu berawal dari Kompol DK melakukan penangkapan tersangka narkoba di Tanjung Balai. Saat pelaksanaan tugas tersebut, tersangka melakukan perlawanan sehingga Kompol DK berusaha melumpuhkannya.

“Selanjutnya kejadian tersebut divideokan oleh seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba, dan disebarkan ke WhatsApp milik terlapor,” sebut Hans Silalahi

Dari penyebaran itu, video kemudian meluas ke group WhatsApp lain dengan 315 anggota.

Pada 24 Juli 2025, Kompol DK melihat video tersebut melalui media elektronik dan menemukan keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Penyebaran video itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien saya. Kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan, harkat dan martabatnya tercemar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kompol DK sudah membuat dua LP ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1210/V/2025/SPKT/ Polda Sumut, tanggal 28 Juli 2025, tentang pasal 160 KUHPidana, dengan terlapor RR dan JL karena membawa masyarakat dan membentang spanduk di Mapolda Sumut meminta Presiden dan Kapolda Sumut untuk memecatnya sebagai anggota Polri.

Kemudian, laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025 dengan terlapornya inisial TS, MSSS, AMB alias NN, dan R. Dimana R menyuruh ketiganya untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut untuk memecat dirinya sebagai Kanit Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut karena menangkap R atas perkara narkoba.

Fahmi -

Recent Posts

Polisi Tangkap Tiga Wanita Penculik Anak di Marelan, Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta

koranmonitor - MEDAN | Kerja cepat dan solid ditunjukkan tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut,…

56 tahun ago

Kasusnya Viral dan Picu Reaksi Publik, Polres Labusel Pulangkan 2 Terlapor Penganiaya Beruk

koranmonitor - LABUSEL | Kasus dugaan penganiayaan seekor Beruk (Macaca Nemestrina) yang sempat viral, dan…

56 tahun ago

Anggota DPR-RI Ijeck Apresiasi Langkah Prabowo Jaga Keutuhan Negara Lewat Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR-RI Musa Rajekshah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mempertahankan keutuhan…

56 tahun ago

Gadis Disabilitas di Simalungun Diperkosa di Ladang, Setelah Puas Diberi Rp5.000

koranmonitor - PAKPAK BHARAT | Satuan Reskrim Polsek Pakpak Bharat menciduk terduga pelaku pemerkosaan terhadap…

56 tahun ago

Kuasa Hukum Laporkan Bukti Kejanggalan Penangkapan Rahmadi ke Itwasda dan Ditreskrimum Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Tim kuasa hukum dari Rahmadi yang menjadi tersangka kasus narkotika, menyerahkan…

56 tahun ago

OJK Tegaskan Aktivitas Keuangan Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun

koranmonitor - JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aktivitas keuangan ilegal yang kian meresahkan…

56 tahun ago