HUKUM

Kompol DK Laporkan Pelanggaran ITE ke Polda Sumut Terkait Video Penangkapan Tersangka Narkoba

koranmonitor – MEDAN | Personel Direktorat (Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK), kembali membuat Laporan Polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Kamis (31/7/2025) siang.

Kali ini, LP Nomor: LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025 itu tentang dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 27 A.

“Kali ini, kita melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ITE yang dialami klien saya Kompol Dedi Kurniawan,” kata kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, SH, MH, Kamis (31/7/2025).

Dijelaskan Hans Silalahi, pelanggaran ITE itu terjadi di Tanjung Balai pada 24 Juli 2025, diduga dilakukan salah satu akun Facebook dan WhatsApp.

Laporan itu berawal dari Kompol DK melakukan penangkapan tersangka narkoba di Tanjung Balai. Saat pelaksanaan tugas tersebut, tersangka melakukan perlawanan sehingga Kompol DK berusaha melumpuhkannya.

“Selanjutnya kejadian tersebut divideokan oleh seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba, dan disebarkan ke WhatsApp milik terlapor,” sebut Hans Silalahi

Dari penyebaran itu, video kemudian meluas ke group WhatsApp lain dengan 315 anggota.

Pada 24 Juli 2025, Kompol DK melihat video tersebut melalui media elektronik dan menemukan keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Penyebaran video itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien saya. Kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan, harkat dan martabatnya tercemar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kompol DK sudah membuat dua LP ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1210/V/2025/SPKT/ Polda Sumut, tanggal 28 Juli 2025, tentang pasal 160 KUHPidana, dengan terlapor RR dan JL karena membawa masyarakat dan membentang spanduk di Mapolda Sumut meminta Presiden dan Kapolda Sumut untuk memecatnya sebagai anggota Polri.

Kemudian, laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025 dengan terlapornya inisial TS, MSSS, AMB alias NN, dan R. Dimana R menyuruh ketiganya untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut untuk memecat dirinya sebagai Kanit Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut karena menangkap R atas perkara narkoba.

koranmonitor

Recent Posts

Remaja di Medan Curi Uang Arisan Tetangganya Rp20,6 Juta Buat Foya-foya

koranmonitor - MEDAN | Seorang remaja 15 tahun harus mendekam di sel Mapolsek Medan Baru. Sebab,…

56 tahun ago

Reformasi Polri Bukan Solusi, Kyai Khambali: Cetak Biru Polri Sudah Ada

koranmonitor - MEDAN | Wacana reformasi institusi Polri dinilai perlu dipikirkan secara matang, agar tidak salah…

56 tahun ago

Polres Labusel Tes Urine Karyawan PT Rumbiya

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) melaksanakan tes…

56 tahun ago

Majelis Hakim Diyakini Tolak Permohonan Prapid Susanto Lian

koranmonitor - MEDAN | Permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Susanto Lian, diyakini akan ditolak majelis…

56 tahun ago

Penggerebekan Sarang Narkoba di Simalingkar, Barak Dibakar dan 1 Orang Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek salah satu sarang peredaran narkoba,…

56 tahun ago

Polda Kepri Tangkap Agen Asuransi BUMN Rugikan Nasabah Rp700 Juta

koranmonitor - BATAM | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang…

56 tahun ago