HUKUM

Kompolnas Sebut ada Intervensi Sosial Penyelesaian Tawuran di Belawan, Penonaktifan Kapolres Bentuk Transparansi

koranmonitor – MEDAN | Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut, ada intervensi sosial dalam menyelesaikan permasalahan aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah Belawan, Kota Medan.

Itu disampaikan Choirul Anam usai menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Medan, Itwasum Polri, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan DPRD Medan di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/5/2025).

“Dalam menangani masalah tawuran di Belawan ini aparat kepolisian tidak bisa kerja sendiri, namun harus didukung dengan bekerja bareng dari pihak lainnya baik itu pemerintah kota, DPRD, serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.

“Saya sampai terharu, bahwa banyak bentuk intervensi-intervensi sosial yang ada. Tadi ada yang menyampaikan agar penyelesaian masalah tawuran dilakukan seperti di Jawa Barat, namun Pemerintah Kota Medan telah memiliki formula dan konsep tersendiri, dalam menangani persoalan tersebut. Langkah ini saya kira sangat baik,” tuturnya.

Anam juga memberikan apresiasi kepada Polda Sumut yang telah memfasilitasi untuk bertemu dengan Pemerintah Kota Medan, DPRD Medan, keluarga korban serta pihak terkait lainnya dalam menyelesaikan persoalan sosial yang terjadi di Belawan.

“Dari hasil pertemuan ini seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan di Belawan secara bersama-sama dan bahu-membahu baik itu polisi, pemerintah maupun DPRD,” katanya.

Dia menyebut, persoalan yang terjadi di Belawan isunya semakin terang.

“Saat ini Kompolnas masih bekerja untuk menguji rekam jejak digitalnya walaupun masih telanjang mata tidak menggunakan teknologi tetapi faktanya dalam peristiwa yang terjadi di Belawan semakin kelihatan jelas,” terang Anam.

Dia mengungkapkan, Kompolnas bersama Itwasda masih mengumpulkan keterangan baik itu saksi maupun keluarga korban untuk dilakukan pemeriksaan rekam jejak digital terkait masalah tawuran di Belawan.

“Begitu juga terkait remaja yang tertembak Kapolres Belawan sehingga meninggal dunia saat diserang membubarkan massa tawuran masih disinkronkan, apakah penindakan itu sudah sesuai SOP atau tidak,” ungkapnya.

“Insya Allah, besok akan kami umumkan seluruh hasil penyelidikan tentang persoalan yang terjadi di Belawan. Kita sangat mengapresiasi Polda Sumut yang menangani kasus ini sangat transparan,” sebutnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan penyelidikan tewasnya seorang remaja setelah tertembak Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan saat tawuran di Belawan berjalan transparan dan akuntabel.

Anam menyampaikan terima kasih kepada Polda Sumut karena telah menjamin ruang akuntabilitas dan transparansi dalam pengungkapan kasus ini.

“Menurut saya itu satu langkah positif dengan di nonaktifkannya Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya, untuk proses penyelidikan dan sebagai bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi yang diberikan oleh Polda Sumut,” paparnya. KM-ded/Red

Fahmi -

Recent Posts

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago