HUKUM

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Dihukum Penjara 5,5 Tahun

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (Kepsek SMAN) 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, divonis/dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), Senin (13/6/202 pada persidangan secara virtual di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan

Selain hukuman penjara, terdakwa Jonhor Panjaitan juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Hakim ketua Eliwarti didampingi anggota majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menyatakan, Jongor Ranto Panjaitan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2016 hingga 2018.

Fakta-fakta terungkap di persidangan, Bendahara SMAN i Medan Hotmarisi Sitorus menerangkan, hanya disuruh menandatangani kwitansi pembelian barang.

Saksi Parmonang juga menerangkan tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya selaku Bendahara Dana BOS tahun 2017 hingga 2018. Dia tidak pernah dilibatkan rapat atau pertemuan membahas rencana dana BOS.

Demikian halnya pendapat ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdakwa tidak dibenarkan membeli langsung 96 unit komputer kepada CV Media Sarana Komputer sebanyak 96 unit sebesar Rp721 juta. Seharusnya pembelian barang secara swakelola oleh Komite Sekolah.

Diketahui faktur pembelian barang tidak diberi tanggal, label Dana BOS, kwitansi patut diragukan kebenarannya. Puan Saragi selaku pengusaha komputer dan peralatan sekolah di persidangan juga berbelit-belit memberikan keterangan, yang menimbulkan keraguan-raguan bagi majelis hakim terhadap kebenaran pembelian barang bersumber dari dana BOS tersebut.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-berbelit memberikan keterangan.

Keadaan meringankan, terdakwa merasa bersalah, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” urai hakim anggota Rurita Ningrum dalam pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim juga mewajibkan mantan orang pertama di SMAN 8 Medan itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500. Bukan sebesar Rp1.458.883.700, sebagaimana dakwaan JPU.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya (PH) punya hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding.KM-tim

admin

Recent Posts

Semarak Medan Digifest 2025: Edukasi Digital, Ekspresi Kreatif, dan Sinergi Bersama

koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…

56 tahun ago

Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago

Pakaian Adat Mandailing, Wali Kota Medan Rico Waas Tampil Berwibawa di HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mencuri perhatian saat…

56 tahun ago

Merah Putih Berkibar di Medan, Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Ribuan warga memadati Lapangan Merdeka Medan, Minggu (17/8/2025), untuk mengikuti upacara…

56 tahun ago

HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur, Wagub, dan Sekdaprov Sumut Kompak Pakai Baju Adat

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bukit Barisan

koranmonitor - MEDAN | Upacara Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik…

56 tahun ago