HUKUM

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala Dituntut 7 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Terdakwa Jabiat Sagala, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipersidangan secara virtual, Kamus (21/7/2022) di Pengadilan Tipikor Medan

Selain Jabiat Sagala, JPU juga menuntut hukuman terhadap Kepala BPBD Samosir Mahler Tamba dengan hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa Jabiat Sagala dan Mahler Tamba dinyatakan JPU Resky Pradhana R dalam amar tuntutannya, terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana dugaan korupsi penanggulangan bencana non alam Covid-19.

Keduanya (Jabiat dan Mahler) juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk Jabiat Sagala dan Mahler secara tanggung renteng dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 944.050.768,-subsidair 3,6 tahun penjara untuk keduanya.

Dalam perkara ini juga, dua terdakwa lainnya yakni Sardi Sirumpea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat pada Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik, dan Santo Edi Simatupang selaku Dirut PT Tarida Bintang Nusantara dituntut masing-masing selama 6 Tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Sardo Sirumpea dan Santo Edy Simatupang juga dihukum membayar denda masing Rp250 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan untuk Uang Pengganti keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara untuk keduanya.

Usai pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan.

Sesuai surat dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa dalam pemakaian dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020, tidak sesuai dengan ketentuan.

Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. Dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan, karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati. Sehingga bertentangan dengan ketentuan.

Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.

Atas perbuatannya, baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.KM-fah

admin

Recent Posts

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago