koranmonitor – MEDAN | Terdakwa Jabiat Sagala, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipersidangan secara virtual, Kamus (21/7/2022) di Pengadilan Tipikor Medan
Selain Jabiat Sagala, JPU juga menuntut hukuman terhadap Kepala BPBD Samosir Mahler Tamba dengan hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa Jabiat Sagala dan Mahler Tamba dinyatakan JPU Resky Pradhana R dalam amar tuntutannya, terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana dugaan korupsi penanggulangan bencana non alam Covid-19.
Keduanya (Jabiat dan Mahler) juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk Jabiat Sagala dan Mahler secara tanggung renteng dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 944.050.768,-subsidair 3,6 tahun penjara untuk keduanya.
Dalam perkara ini juga, dua terdakwa lainnya yakni Sardi Sirumpea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat pada Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik, dan Santo Edi Simatupang selaku Dirut PT Tarida Bintang Nusantara dituntut masing-masing selama 6 Tahun dan 6 bulan.
Terdakwa Sardo Sirumpea dan Santo Edy Simatupang juga dihukum membayar denda masing Rp250 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan untuk Uang Pengganti keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara untuk keduanya.
Usai pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan.
Sesuai surat dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa dalam pemakaian dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020, tidak sesuai dengan ketentuan.
Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. Dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan, karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati. Sehingga bertentangan dengan ketentuan.
Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.
Atas perbuatannya, baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.KM-fah
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…