Korupsi Dana Desa, Kades Lubuk Godang Kab. Paluta Dihukum Penjara 5,5 Tahun

oleh -78 views

koranmonitor – MEDAN | Terbukti bersalah melakukan korupsi DD dan ADD sebesar Rp 587.920.879. Ummul Azis Daulay (40) selaku Kepala Desa (Kades) Lubuk Godang Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun).

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/6/2022).

Selain dipidana penjara 5,5 tahun, terdakwa Ummul Azis Daulay juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 587.920.879 subsider penjara 1 tahun.

Menurut majelis hakim, terdakwa yang merupakan Kades Lubuk Godang mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa (DD) Lubuk Godang TA. 2018. Dan menggunakan dana desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Terdakwa, sebut majelis hakim, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 587.920.879,

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Paluta Raskita JF Surbakti, yang menuntut terdakwa, 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan UP Rp 587.920.879 subsider penjara 1 tahun.

Mengutip dakwaan, APBDesa Lubuk Godang, Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara, Sumatera Utara TA 2018 sebesar Rp. 706.825.991, yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Silpa DD TA 2017.

Selaku Kades, terdakwa Ummul Azis Daulay pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Kacaunya, terdakwa dengan sengaja tidak melibatkan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa dan para perangkat Desa Lubuk Godang.

Lebih kacaunya lagi, terdakwa mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Lubuk Godang TA. 2018. Bahkan terdakwa juga tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan DD TA. 2018

Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Sumut disimpulkan, pengelolaan DD Lubuk Godang TA. 2018 terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp587.920.879. Nah, ujungnya sang kades pasrah dihukum 5,5 tahun penjara.KM-fah