HUKUM

Korupsi Dana Desa Sugau Rp500 Juta, Cabjari Pancur Batu Tahan Kades dan Bendahara

PANCUR BATU-koranmonitor | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, menahan dua perangkat Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019, khusus pekerjaan fisik. Modus yang digunakan adalah kekurangan fisik pekerjaan serta penggelembungan harga (Mark Up).

Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Husairi mengatakan dua tersangka berinisial DP selaku Kepala Desa (Kades) dan OPS selaku Bendahara. Dalam kasus ADD dan DD tersebut, kedua tersangka diduga korupsi dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp506.000.000

“Perkara penyimpangan ADD dan DD ini mulai dilakukan penyelidikan di bulan November 2021, dan penyidikannya bulan Maret 2022. Kmudian kedua tersangka Minggu lalu kita panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Hari ini kita panggil kembali, kedua tersangka datang dan langsung kami tahan”, kata Husairi saat konfrensi pers di Kantor Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Senin (21/3/2022).

Dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu itu, temuan penyimpangan ini berasal dari hasil kerjasama antara Cabjari Pancur Batu dengan Inspektorat Pemkab Deli Serdang.

Dari proses audit pelaksanaan anggaran, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian, antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan.

Dalam melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku menggunakan modus penggelembungan harga atau mark up, dan kekurangan fisik pekerjaan. “Dalam laporan pertanggungjawabannya ada, namun pelaku menggelembungkan harga”, jelas Husairi

Selama proses penyidikan, kata Husairi, tim kejaksaan telah memanggil 23 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan pelaksanaan anggaran. Dari situ, Jaksa menyakini kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran tersebut.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, keduanya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan dan pemberkasan ke pengadilan”, tandas Husairi

Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Pancur Batu dan dijerat Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk kedua tersangka kita jerat dengan Undang – Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkasnya.KM-fah

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago