Keempat terdakwa tertunduk lesu mendengarkan putusan majelis hakim. (Foto. Istimewa)
koranmonitor – MEDAN | Empat terdakwa korupsi beraroma pungutan liar (pungli) dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara, Senin (13/5/2024) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan.
Keempatnya yakni, Miftah Ar Razy selaku mantan Wakil Rektor (Warek) II, Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia, sesama anggota Tim Sukses (TS) Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).
Kemudian, Hadiqun Nuha kebetulan Tenaga Ahli (TA) Anggota Komisi X Bisry Romly juga dari F-KB (masing-masing berkas terpisah).
Selain itu, Miftah Ar Razy dan kawan-kawan (dkk) juga dipidana membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.
Majelis hakim diketuai Rina Lestari Ginting dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kekati Sumut), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni menyuruh, melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Risti) RI.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keadaan meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga. Kecuali Hadiqun Nuha, para terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan dan belum pernah dihukum,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Guatap Paiyan Marpaung.
Para terdakwa melalui orang lain melakukan pungutan kepada para mahasiswa kebetulan dari sosial ekonomi kurang mampu, yang mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun Akademi (TA) 2021 dan 2022.
Total Rp7,2 juta per semester per mahasiswa. Dengan rincian Rp2,4 juta masuk ke rekening Univa Labuhanbatu sebagai uang kuliah / pendidikan. Sedangkan Rp4,8 juta masuk ke rekening mahasiswa sebagai biaya hidup.
Dalam perkara a quo, hanya terdakwa Hadiqun Nuha yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp297.500.000, setelah dikurangi Rp349 juta yang telah dititipkan ketiga terdakwa dari total kerugian keuangan negara UP Rp647 juta.
Dengan ketentuan, setahun setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 10 bulan penjara.
Sedangkan Rp349 juta yang dititipkan ketiga terdakwa ke kejaksaan dikembalikan kepada para mahasiswa yang terkena pengutipan melalui Kemendikbud Risti RI.
“Terima Yang Mulia,” kata para terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya. Sedangkan ketua tim JPU T Adlina menyatakan, pikir-pikir karena masih melapor kepada pimpinannya.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Keempat terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 2,5 tahun (30 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Hadiqun Nuha dikenakan UP yang sama subsidair 1 tahun 3 bulan penjara. KM-fah/red
koranmonitor - MEDAN | Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, Sub Satgas Penegakan dan…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…
koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…
koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…
koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…
koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…