HUKUM

Korupsi, Mantan Kadinkes Deli Serdang dan Tiga PPK Ditahan

koranmonitor – LUBUK PAKAM | Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang dr Ade Budi Krisna, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (23/5/2023).

Penahanan dr Ade Budi Krisna terkait tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021

Selain dr Ade Budi Krisna, Kejari Deli Serdang juga melakukan penahanan dua anggotanya yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu, drg Cornelius Pinem dan Jefri Erfan Siregar serta Pegawai Honorer Alamsyah ST.

Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur melalui Kasi Pidsus Eduward mengatakan, adapun penahanan mantan Kadinkes Deli Serdang dan tiga tersangka lainnya yakni, pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan.

Diantaranya, pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Posisi para tersangka saat itu, Alamsyah ST, drg. Cornelius Pinem selaku PPK, Jefri Erfan Siregar selaku PPK, dan dr. Ade Budi Krista selaku Pengguna Anggaran (PA). Ke 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant.

Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan, dan anggotanya berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant. Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak, dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan, dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.

Dijelaskan Eduward, penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejari Deli Serdang, yakni Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama dr. Ade Budi Krista sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.

Nomor : Print –02 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Alamsyah, ST sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli dan Nomor : Print –03 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Drg. Kornelius Pinem sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Selanjutnya, Nomor : Print –04 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Jefri Erfan Siregar, S.Kep, sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup, dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023,” sebutnya.

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana..

” Pemeriksaan mereka (para tersangka) sudah lama dilakukan dan setelah memiliki 2 alat bukti yang cukup, selanjutnya mereka kita tahan guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.KM-yus/red

admin

Recent Posts

PSMS Medan Dipermalukan Garudayaksa FC, Dihajar 0-2 di Kandang Sendiri

koranmonitor - MEDAN | Tuan rumah PSMS Medan harus mengakui keunggulan tim tamu, Garudayaksa FC,…

56 tahun ago

Presiden Prabowo Masuk Daftar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2026

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto masuk dalam daftar “500 Muslim Paling…

56 tahun ago

Prabowo Nilai Pertemuan Trump–Xi Jinping Bawa Suasana Positif bagi Ekonomi Dunia

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menilai pertemuan antara Presiden Amerika Serikat…

56 tahun ago

Kapolda Sumut Dinilai Kurang Pengawasan Anggotanya yang Mabuk Tabrak Wanita di Medan

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dinilai kurang pengawasan terhadap…

56 tahun ago

Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong Pensiun 1 November 2025, Cuma Menjabat 4 Bulan

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Ir. Togap Simangunsong, MAP,…

56 tahun ago

Program JASKOP Sumut Jadi PHTC Terbaik Gubernur Sumut Bobby Nasution

koranmonitor - MEDAN | Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditas Pangan (JASKOP) di Sumatera Utara (Sumut),…

56 tahun ago