Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon dipersidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Medan
koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara kepada Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon (66), di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024).
Selain tuntutan penjara, terdakwa Mangindar Simbolon dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mangindar Simbolon dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengalihan status kawasan hutan yang merugikan negara sebesar Rp32,7 miliar. Saat itu, Mangindar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
JPU Erik Sarumaha, menyatakan terdakwa Mangindar Simbolon terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa” ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim.
Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, sidang ditunda hingga 13 Maret 2024 untuk pembacaan nota pembelaan dari Mangindar.
Kasus yang menjerat Mangindar bermula pada tahun 2000 saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Tobasa. Mangindar dianggap terlibat dalam pengusulan penataan areal kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir melakukan pengukuran tanah di area tersebut setelah mendengar penjelasan dari Mangindar, namun hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp32.740.000.000 akibat peran Mangindar dalam proses tersebut. KM-fah/red
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…