HUKUM

Korupsi Rp6 M di Bank Sumut, Majelis Hakim ‘Tegur’ JPU: Harus Jelas, Berapa Dana Dinikmati Terdakwa dan Orang Lain

koranmonitor – MEDAN | Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Humas (PR) atau kehumasan PT Bank Sumut sejak 2019-2024 senilai Rp6.070.723.167, Senin (3/3/2025).

Sidang dengan pencuri tunggal yakni Rini Rafika Sari selaku staf Kehumasan PT Bank Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Wali dan Mardian, menghadirkan Saksi-saksi, yakni Abdul Rahman (ayah menipu Rini Rafika Sari) dan Novianti (pemiliknya Rini Rafika Sari).

Dipersidangan dipimpin majelis hakim As’ad Rahim Lubis, JPU menyebutkan kedua Saksi yang dihadirkan kapasitasnya adalah sebagai pihak yang menerima aliran dana, atau transfer dana kegiatan kehumasan dari penipu Rini Rafika Sari warga Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Kalifah, Kabupaten Deli Serdang.

Persidangan sempat tegang, bagaimana JPU tidak memaparkan secara terbuka berapa jumlah atau nominal dana yang ditransfer Rini Rafika Sari ke rekening kedua Saksi (ayah dan teman penipu).

Berdasarkan berkas dakwaan, kepada majelis hakim JPU menjelaskan transfer dana atau transaksi di PR Bank Sumut dari penipu kepada ke Saksi yakni, tahun 2020 Rp410 juta, tahun 2021 Ro510 juta dan tahun 2022 Rp1,1 miliar.

Jika ditotal nilai transfer Rini Rafika Sari kepada saksi yakni lebih kurang Rp2,1 miliar, dari total nilai korupsi di PR Bank Sumut Rp6.070.723.167.

“Secara global Yang Mulia. Dalam menangani perkara penipuan Rini Rafika Sari, kebetulan bukan kami jaksa satunya,” kata JPU.

Mendengar jawaban JPU, di penghujung majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung pun ‘tegur’ atau mencecar JPU dengan intonasi meninggi.

“Paham saudara? Di KUHAP (Hukum Acara Pidana) harus jelas baik secara formil dan materil. Jadi apa dasar mereka ini jadi Saksi? Berapa (aliran dana) yang masuk? Ngapain mereka dijadikan Saksi?

Bagaimana kita tahu berapa sebenarnya yang menikmati kelinci ini? Berapa yang di tangan atau dinikmati orang lain? Harus jelas.

“Hadirkan lagi kedua Saksi ini minggu depan sama yang satu lagi yang di Pekanbaru itu (Novianti),” tegas As’ad Rahim Lubis dan dijawab dengan anggukan dari tim JPU.

Sebelumnya kedua Saksi menerangkan, pernah diminta meminta Rini Rafika Sari untuk membuka nomor rekening baru. Setelah dicek, memang ada uang masuk dan kemudian dananya ditarik kembali penipuan melalui aplikasi online.

Diketahui, tahun 2019, atasan langsung penipu adalah Datuk Sulaiman Afif selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.

Antara lain, nota persetujuan, nota persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.

Belakangan tak terhitung ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167.

Dengan rinciannya, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp410.325.095)

Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp510.001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp2.651.352.122). Puncaknya, pada tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp1.234.741.800).

Rini Rafika Sari dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KM-Tim/merah

Fahmi -

Recent Posts

MIS Medan Sukses Kawinkan Gelar Juara Umum BOC Seri 1 dan Pariaman Open 2025

koranmonitor - MEDAN | Medan Inline Skate (MIS) Medan, Sumatera Utara berhasil menjadi juara umum 1…

56 tahun ago

Kapolda Sumut Harapkan Personel Semakin Dewasa dan Dicintai Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, di usia yang…

56 tahun ago

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago