HUKUM

Korupsi Rp657 Juta, Mantan Kades Perkebunan Kanopan Ulu Labura Dituntut 3,5 Tahun

koranmonitor – MEDAN | Nihil pengembalian kerugian keuangan negara, Sangadi, mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Latu Utara (Labura), Senin (13/1/2025) dituntut pidana 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu, terdakwa paruh baya tersebut juga dituntut dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu Datuk Ananda Farki dalam surat tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

“Sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Datuk Ananda Farki.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perkebunan Kanopan Ulu Sihotang Hasugian Dolok I Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2022 lalu.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Sangadi tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp657.939.355. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim.

Oleh karenanya, warga Paket G, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp657.939.355.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka terpidana dipidana dengan 1 tahun dan 9 bulan penjara.

Muhammad Kasim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Kamis mendatang (17/1/2025).

Tarik Anggaran di Bank Sumut

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Sangadi memerintahkan saksi Edy Suhendro untuk bersama-sama melakukan penarikan Anggaran Desa Perkebunan Kanopan Ulu ke Bank Sumut Aek Kanopan, dengan 3 tahapan setiap tahunnya. Setelah penarikan, dananya dibawa ke rumah terdakwa untuk dipergunakan dalam pelaksanaan dan/atau pengelolaan kegiatan.

Di TA 2018 hingga 2022, ditemukan kegiatan pembangunan fisik yang tidak ditampung dalam APBDesa. Antara lain, Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III menuju Dusun IV dan pembangunan rabat Beton di Dusun III Banyuwangi.

Belanja-belanja yang tak bisa dipertanggung jawabkan Sangadi, kelebihan pembayaran paket pekerjaan dan lainnya. KM-fad/red

Fahmi -

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago