HUKUM

KPK Benarkan OTT Hakim Agung Terkait Suap Pengurusan Perkara

koranmonitor – JAKARTA | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufhron membenarkan, pihaknya menangkap hakim agung dalam Operasi Tanpa Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang.

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum,” kata Nurul Gufhron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Gufhron menyayangkan penangkapan ini. Pasalnya, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kepada hakim dan pejabat strukturalnya, agar tidak ada korupsi di MA.

“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” kata Nurul Gufhron.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sudah membawa lima orang dari Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap dalam OTT ke gedung Merah Putih karena diduga terlibat suap kepengurusan perkara.

“KPK menangkap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji, terkait pengurusan perkara di MA,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Ali Fikri mengatakan mereka ditangkap pada Rabu malam, 21 September 2022. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain berupa uang dalam mata uang asing.

“Hingga saat ini uang itu masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap,” katanya.

KPK belum mengungkap identitas dan peran mereka yang ditangkap dalam OTT ini. Namun Nurul Gufhron membenarkan lima orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Semarang.

“Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil,” katanya.KMC/Tempo

admin

Recent Posts

IHSG dan Rupiah Ditransaksikan di Zona Hijau

koranmonitor - MEDAN | Data penjualan ritel AS membaik di angka 0.6% pada bulan Juni secara…

56 tahun ago

Terungkap Ondim Terima Dana Hibah KONI Rp200 Juta, Hakim: Kenapa Jaksa Tak Panggil Plt Bupati Langkat

koranmonitor - MEDAN | Terungkap dipersidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Langkat TA 2021…

56 tahun ago

RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…

56 tahun ago

Bentuk Intimidasi dan Intervensi, Massa Ormas Padati Ruangan Persidangan Terdakwa Josniko Tarigan

koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…

56 tahun ago

Pembunuhan Berencana Suaminya, Notaris Dr Tiromsi Sitanggang Lolos dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun

koranmonitor - MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis…

56 tahun ago

Sepeda Motor Melaju Kencang, Petugas PJR Polda Sumut Tabrak Nenek

koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…

56 tahun ago