KPK Buka Peluang Hadirkan Rektor USU dan Pengusaha Deddy Rangkuti di Persidangan Korupsi Jalan di Sumut

oleh
KPK Buka Peluang Hadirkan Rektor USU dan Pengusaha Deddy Rangkuti di Persidangan Korupsi Jalan di Sumut
Rektor USU Muryanto Amin (kiri bawah) dan Deddy Rangkuti (kanan bawah).

koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Selain Muryanto, KPK juga berpotensi menghadirkan seorang wiraswasta bernama Deddy Rangkuti sebagai saksi, dalam persidangan yang sama.

“Apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, maka mereka bisa dihadirkan di persidangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Asep menjelaskan, baik Muryanto Amin maupun Deddy Rangkuti sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut, namun keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

Lebih lanjut, Asep mengatakan keterbatasan waktu penyidikan yang disebabkan oleh masa penahanan dalam operasi tangkap tangan (OTT), membuat KPK belum sempat memanggil ulang kedua saksi itu.

“Kalau OTT itu terbatas oleh penahanan karena kami menangkap orang, kemudian langsung ditahan, ada batas waktu penahanannya. Untuk pemberi (dugaan suap, red.) itu kalau tidak salah 60 hari, dan untuk penerima 120 hari sejak pertama kali ditahan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).

Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pihak pemberi suap, sementara Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima di klaster pertama, serta Heliyanto di klaster kedua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, baik Rektor USU Muryanto Amin maupun Deddy Rangkuti sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 15 Agustus 2025. KMC/R