koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan sekitar enam subkontraktor, yang diduga juga menikmati keuntungan dari kasus dugaan korupsi transmisi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan para subkontraktor tersebut akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatan mereka.
“Nanti kerugian keuangan negara selain dari PT DNR (PT Dosni Roha Indonesia), yang lainnya akan dimintakan juga dari subkontraktor-subkontraktor tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.
Asep menambahkan, saat ini KPK masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dalam kasus tersebut, untuk memastikan pihak-pihak yang menerima keuntungan dari proyek pengangkutan bansos.
Kasus dugaan korupsi bansos Kemensos ini menjadi sorotan sejak 6 Desember 2020, ketika KPK mengusut perkara suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kemudian pada tanggal 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, lembaga antirasuah itu kembali membuka penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden (banpres), untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Sebagai bagian dari pengusutan perkara, KPK pada 19 Agustus 2025 mencegah empat orang melakukan perjalanan ke luar negeri, yakni Edi Suharto (ES) mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR); Kanisius Jerry Tengker (KJT) Dirut DNR Logistics periode 2018-2022, dan Herry Tho (HER) Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Selanjutnya, pada 11 September 2025, KPK mengungkap bahwa Rudy Tanoe menjadi salah satu tersangka setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan tersangka lain, yakni Edi Suharto.
Dengan demikian, KPK telah mengumumkan dua tersangka individu, sementara satu tersangka lainnya dan dua korporasi yang juga ditetapkan masih belum diungkapkan kepada publik. KMC/R