Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto. Antara)
koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih fokus pada perkara yang melibatkan pembelaan sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, meskipun mengetahui lokasi persembunyian buron Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurus anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Informasi mengenai diketahuinya lokasi Harun Masiku disampaikan dalam konferensi Hasto pada hari Jumat ini.
“Tentunya saat ini KPK masih fokus pada proses pembuktian perkara dengan penipuan saudara HK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Budi mengatakan bahwa hadirnya penyelidik KPK Arif Budi Raharjo di konferensi Hasto sebagai Saksi fakta karena yang bersangkutan mengetahui seluruh rangkaian perkara perintangan penyidikan.
“Karena dalam pembuktian perkara tersebut, KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap, tetapi juga terkait dengan Pasal 21, yaitu perintangan perkara,” ujarnya.
Pasal 21 yang dimaksud Budi adalah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat hadir dalam sidang Hasto sebagai saksi fakta pada hari Jumat, mengatakan KPK telah mengetahui lokasi persembunyian buron Harun Masiku.
Akan tetapi, Arif mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengungkapkannya di lingkungan tersebut.
Pada tanggal 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkannya daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. KMC/semut
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…