HUKUM

KPK Fokus Perkara Hasto Meski Tahu Lokasi Persembunyian Harun Masiku

koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih fokus pada perkara yang melibatkan pembelaan sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, meskipun mengetahui lokasi persembunyian buron Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurus anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Informasi mengenai diketahuinya lokasi Harun Masiku disampaikan dalam konferensi Hasto pada hari Jumat ini.

“Tentunya saat ini KPK masih fokus pada proses pembuktian perkara dengan penipuan saudara HK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Budi mengatakan bahwa hadirnya penyelidik KPK Arif Budi Raharjo di konferensi Hasto sebagai Saksi fakta karena yang bersangkutan mengetahui seluruh rangkaian perkara perintangan penyidikan.

“Karena dalam pembuktian perkara tersebut, KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap, tetapi juga terkait dengan Pasal 21, yaitu perintangan perkara,” ujarnya.

Pasal 21 yang dimaksud Budi adalah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat hadir dalam sidang Hasto sebagai saksi fakta pada hari Jumat, mengatakan KPK telah mengetahui lokasi persembunyian buron Harun Masiku.

Akan tetapi, Arif mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengungkapkannya di lingkungan tersebut.

Pada tanggal 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik ​​KPK hingga dimasukkannya daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, Penyidik ​​KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. KMC/semut

koranmonitor

Recent Posts

Kejati Sumut Total Sita Uang Kerugian Negara Rp263 Miliar dari Kasus Penjualan Aset Eks PTPN 2

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Siap Bantu Daerah Akses Pendanaan Alternatif di Tengah Penurunan TKD 2026

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapan Pemerintah…

56 tahun ago

Polisi Amankan Pria Intimidasi Orangtua Minta Uang Untuk Beli Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Seorang pria dewasa terpaksa diamankan personel Polsek Medan Sunggal, karena meresahkan orang…

56 tahun ago

Identitas Mayat Pria yang Membusuk di Helvetia Terungkap dari Tato

koranmonitor - MEDAN | Identitas mayat pria yang ditemukan membusuk di tanah kosong Jalan Masjid,…

56 tahun ago

BNN Ingatkan Kampus Jadi Target Pengedar Narkoba, Mahasiswa Diminta Jadi Garda Pencegahan

koranmonitor - JAKARTA | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)…

56 tahun ago

Kemenpora – Kejagung Teken MoU, Pengawasan Anggaran Pemuda dan Olahraga Diperketat

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…

56 tahun ago