KPK Periksa Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Terkait Korupsi Proyek Jalan

oleh
KPK Periksa Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Terkait Korupsi Proyek Jalan
Jubir KPK Budi Prasetyo (kiri) dan mantan Pj Sekda Prov. Sumut M. Ahmad Effendy Pohan (kanan). (Foto. KMC)

koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP).

Effendy Pohan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

“Hari ini Selasa (22/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi MAEP (mantan Pj Sekda Provinsi Sumut, terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Budi mengatakan pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK belum memerinci materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api. KMC/dtc/tim