KPK Periksa Sekdaprov Riau dan Kabag Protokol Terkait OTT Gubernur Abdul Wahid

oleh
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Raja Faisal, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemprov Riau yang dilakukan pada Senin (10/11/2025) itu penting untuk membantu penyidik KPK dalam mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi tersebut.

“Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara. Karena itu, kami mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif,” ujarnya.

KPK juga mengingatkan seluruh pihak terkait agar aktif mendukung proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut. Pada hari yang sama, KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun belum memerinci identitas mereka kepada publik.

Kemudian, pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. KMC/R