KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran dari Dinas PUPRPKPP Riau Terkait OTT Gubernur

oleh
KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran dari Dinas PUPRPKPP Riau Terkait OTT Gubernur
KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran dari Dinas PUPRPKPP Riau Terkait OTT Gubernur

koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11/2025).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPRPKPP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Selain dokumen, Budi menjelaskan bahwa penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dari kantor dinas tersebut.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, KPK mengonfirmasi bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, meski belum merinci identitas mereka secara terbuka.

Kemudian, pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. KMC/R