koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Perkara yang sempat menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dihentikan setelah berjalan selama delapan tahun.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan.
Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka, ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut menjelaskan, indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan Aswad disebut lebih besar dibandingkan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Kerugian tersebut diperkirakan berasal dari penjualan produksi nikel yang dilakukan melalui proses perizinan yang melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.
Meski pimpinan KPK berganti, penyidikan perkara ini tetap berjalan. Pada tahun 2023, KPK sempat memeriksa Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.
Dihentikan Setelah Delapan Tahun
Terbaru, KPK mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan izin dilakukan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti.
“Bahwa tempus perkaranya adalah tahun 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Meski begitu, KPK menegaskan tetap terbuka terhadap informasi baru dari masyarakat.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka apabila memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk disampaikan kepada KPK,” tutupnya. KMC/R






