HUKUM

KPK Tangkap Penyuap Sekretaris MA Nurhadi di Apartemen Kawasan BSD

JAKARTA | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Berdasarkan sumber internal CNNIndonesia.com di KPK, Hiendra yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di sebuah apartemen, di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/10).

“Sudah bersama kami. Ditangkap di BSD, di sebuah apartemen,” kata sumber yang merupakan seorang penyidik itu.

Penyidik itu menyebut Hiendra kini tengah menjalani pemeriksaan awal. Menurutnya, tim juga sedang memburu satu orang lainnya yang diduga terkait dengan kasus Hiendra.

Sementara itu, informasi dari penghuni Apartemen Roseville, dirinya melihat penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sepuluh orang termasuk polisi berseragam membawa satu orang laki-laki terborgol. Pria itu diduga Hiendra yang ditangkap penyidik KPK tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan Hiendra tersebut. Namun, Firli belum mau berbicara banyak terkait penangkapan tersangka yang telah buron sekitar 8 bulan.

“Betul, tersangka atas nama HS telah ditangkap satgas penyidik KPK,” kata Firli kepada CNNIndonesia.com.

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono pada 16 Desember 2019. Hiendra diduga memberi suap ke Nurhadi terkait sejumlah perkara di MA dengan total mencapai Rp45,7 miliar.

Bos PT MIT itu kerap mangkir ketika dipanggil penyidik KPK pada awal tahun. Sampai akhirnya, lembaga antirasuah menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan Rezky sebagai buron pada 13 Februari 2020. KPK baru berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di Jakarta Selatan 2 Juni lalu.

Nurhadi dan Rezky sendiri sudah dibawa ke meja hijau. Mereka berdua disebut menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Khusus untuk suap, Nurhadi dan Rezky disebut menerima uang Rp45,7 miliar dari Hiendra. Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi bersama Rezky menerima Rp37 miliar terkait perkara di MA.
VH/cnnindonesia

admin

Recent Posts

Remaja di Medan Curi Uang Arisan Tetangganya Rp20,6 Juta Buat Foya-foya

koranmonitor - MEDAN | Seorang remaja 15 tahun harus mendekam di sel Mapolsek Medan Baru. Sebab,…

56 tahun ago

Reformasi Polri Bukan Solusi, Kyai Khambali: Cetak Biru Polri Sudah Ada

koranmonitor - MEDAN | Wacana reformasi institusi Polri dinilai perlu dipikirkan secara matang, agar tidak salah…

56 tahun ago

Polres Labusel Tes Urine Karyawan PT Rumbiya

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) melaksanakan tes…

56 tahun ago

Majelis Hakim Diyakini Tolak Permohonan Prapid Susanto Lian

koranmonitor - MEDAN | Permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Susanto Lian, diyakini akan ditolak majelis…

56 tahun ago

Penggerebekan Sarang Narkoba di Simalingkar, Barak Dibakar dan 1 Orang Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek salah satu sarang peredaran narkoba,…

56 tahun ago

Polda Kepri Tangkap Agen Asuransi BUMN Rugikan Nasabah Rp700 Juta

koranmonitor - BATAM | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang…

56 tahun ago