HUKUM

Kriminalisasi Kasus Narkoba, Kompol Dedi Kurniawan Disanksi Demosi 3 Tahun

koranmonitor – MEDAN | Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK), karena diduga melakukan kriminalisasi penangkapan kasus narkoba terhadap Rahmadi, Rabu (29/10/2025).

“Ya, benar hari ini Propam Polda Sumut telah menggelar sidang etik terhadap Kompol DK,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (29/10/2025).

Rohani mengungkapkan Kompol DK dijatuhi sanksi demosi (mutasi bersifat hukuman) selama 3 tahun, karena melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai personel kepolisian.

“Dalam etika kelembagaan dilarang melakukan kekerasan atau perbuatan yang tidak patut terhadap orang lain. Kemudian etika kepribadian setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural,” ungkapnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Umar Tarigan menjelaskan, pada persidangan Kompol DK ada perbedaan keterangan saksi dan BAP. Terungkap fakta jumlah narkoba yang ditemukan berbeda.

“Pelaku lain yang ditangkap oleh Kompol DK dengan barang bukti sabu sebanyak 60 gram. Padahal, di tangan pelaku itu 70 gram. Sabu 10 gram itu dijadikan barang bukti untuk Rahmadi,” jelasnya.

“Rahmadi tidak memiliki narkoba sabu sabu. Sehingga itu menjadi alasan Kompol DK menangkap Rahmadi yang diduga adanya rekayasa,” terangnya.

Sementara, Kompol Dedi Kurniawan, membantah melakukan kriminalisasi saat melakukan penangkapan narkoba terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi beberapa waktu lalu.

“Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, terhadap Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba,” ungkapnya, menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapan narkoba. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

The Fed Masih Ragu Untuk Memangkas Bunga Acuan di Akhir Tahun, Harga Emas Kembali Turun

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed kembali memangkas besaran bunga acuannya sebanyak…

56 tahun ago

Disanksi Demosi 3 Tahun, Kompol Dedi Kurniawan Ajukan Banding

koranmonitor - MEDAN | Kompol Dedi Kurniawan mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi demosi selama 3…

56 tahun ago

Program Empowering Kepling Jadikan Medan Kota Pertama di Indonesia, Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Program Pemberdayaan Kepala Lingkungan (Kepling) yang digagas Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Rico Waas: Kepemimpinan Inklusif dan Cinta Tanah Air Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, kepemimpinan inklusif dan rasa…

56 tahun ago

Polres Binjai Gerebek dan Bakar Barak Narkoba Jalan Samanhudi, Ditemukan Hanya Bong dan Mancis

koranmonitor - BINJAI | Di Hari peringatan Sumpah Pemuda ke 97, Satres Narkoba Polres Binjai…

56 tahun ago

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Regional 1 dan KSOP Belawan, Terkait Korupsi PNBP Kepelabuhanan

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penggeledahan kantor…

56 tahun ago