Categories: HUKUM

KTM : Tamin Penyerobot Lahan Negara Harus Dihukum Tinggi

MEDAN | Dua ratus orang yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatra Utara melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan, Senin (06/08), kehadiran mereka siap mengawal jalanan proses persidangan yang akan memasuki tahap tuntutan terhadap Tamin Sukardi terdakwa penyerobot lahan negara.

Dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus ini agar menghukum dan memenjarakan Tamin Sukardi yang telah merampok lahan negara 74 hektar eks HGU PTPN2 Kebun Helvetia, dengan settingan menggunakan surat tanda garap SKPTSL tahun 1954 yang dimiliki 65 ahli waris, padahal tanah tersebut sebelum Tahun 2000 masih merupakan HGU PTPN II Kebun Helvetia.

Dalam aksinya koordinator aksi Zega mempertanyakan ada perlakuan istimewa kepada Tamin Sukardi yang sempat dikabarkan jatuh sakit seusai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Wahyu Prasetyo Wibowo padahal ia sewaktu sidang bisa berdiri dan berjalan dari kursi roda yang ditumpanginya.

Dipaparkannya Tamin sukardi berhasil menguasai lahan negara dengan keluarnya keputusan pengadilan No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 15 Maret 2006 menggunakan surat palsu.

Ironisnya Pengadilan Lubuk Pakam menerbitkan surat penetapan No.20/eks/2010 tertanggal 29 Desember melakukan eksekusi terhadap lahan 74 hektar pada 19 April 2011, selanjutnya Tamin Sukardi mengalihkan areal kepada Mujianto selaku pemilik PT Agung Cemara Realty (ACR).

Para pengunjukrasa yang di dominasi oleh kaum ibu-ibu juga meminta penuntut umum, menuntut Tamin sukardi hukuman tinggi karena telah menyengsarakan para petani. 

Apalagi alasan kepemilikan SKPTSL dan KTPPT bahwa surat tersebut tidak berlaku, dimana BPN Pusat menetapkan areal 74 hektar adalah bagian dari areal 193,4 hektar menjadi areal yang tidak diperpanjang HGUnya sedangkan statusnya tanah negara berdasarkan surat keputusan 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002.

Dari pantauan wartawan seyogya pada hari ini sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Tamin Sukardi akan tetapi belum digelar oleh majelis hakim.KM-Apri

admin

Recent Posts

Groundbreaking Huntap Korban Bencana, Wagub Sumut Harap Selesai Tepat Waktu

koranmonitor - TAPTENG | Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Bobby Nasution Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Perusak Hutan di Tengah Bencana Sumut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa kepedulian di tengah bencana…

56 tahun ago

Strategi Komunikasi Prabowo: Menjaga Empati Publik, Menguatkan Diplomasi Global

koranmonitor - MEDAN | Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Bidang Sosial dan Politik Pengurus Pusat…

56 tahun ago

Bea Keluar Batu Bara Berpotensi Tambah Pendapatan Negara hingga Rp19 Triliun pada 2026

koranmonitor - JAKARTA | Analis kebijakan publik sekaligus Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis,…

56 tahun ago

Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka TPPO Kasus Kapal PMI Ilegal yang Karam di Perbatasan Malaysia

koranmonitor - BATAM | Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri),…

56 tahun ago

Polda Sumut Sampaikan Penyebab Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa

koranmonitor - MEDAN | Polda Sumut memberikan penjelasan terkait aksi massa membakar Mapolsek Muara Batang…

56 tahun ago