HUKUM

Kuartal I Tahun 2023, Kejati Sumut Sudah Hentikan 25 Perkara Dengan Pendekatan RJ

koranmonitor – MEDAN | Hingga kuartal I tahun 2023 (sampai April 2023), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), telah menghentikan 25 perkara di wilayah hukumnya dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan setelah dilakukan ekspose perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.

Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH bahwa penghentian penuntutan sebuah perkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara berjenjang, hingga akhirnya disetujui untuk dihentikan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, penghentian penuntutan 25 perkara (hingga April 2023) dengan pendekatan restorative justice berasal dari beberapa Kejari dan Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut. Perkara-perkara yang berhasil dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Dari 25 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ atau keadilan restoratif, lanjut Yos diantaranya ada perkara KDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan kejahatan lainnya.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.

Yos menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula, dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” kata Yos A Tarigan.KM-fah/red

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago