Kurir 13 Kg Sabu Gagal Nikmati Upah Rp103 Juta

oleh
Kurir 13 Kg Sabu Gagal Nikmati Upah Rp103 Juta
Muhammad Alfis dan barang bukti 13 Kg sabu

MEDAN-koranmonitor | Seorang kurir narkotika jenis sabu berinidial Muhammad Alfis (21), keburu ketangkap petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (18/8/2021) malam.

Petugaspun menyita 13 kg sabu-sabu dari tangan pria asal Desa Lueng Puet Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan tersangka setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu, dari Aceh menuju Jakarta. Petugas segera melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat informasi adanya seorang pria asal Aceh, akan membawa sabu yang merupakan Muhammad Alfis

Tersangka kemudian terendus sedang istirahat di pinggir Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari dalam dua tas yang dibawa tersangka ditemukan sabu seberat 13 Kg.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, tersangka mengaku barang bukti itu milik seorang warga Aceh bernama Putra.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik sabu bernama Putra,” kata Hadi, Sabtu (21/8/2021).

Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. “Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta,” ungkapnya.KM-vh