Kurir Sabu di Rantauprapat Ditangkap Saat Tunggu Pembeli di Kamar Mandi SPBU

oleh -44 views

LABUHANBATU | Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 22.00 Wib di SPBU Jalan A. Yani Rantauprapat.

Dari tangan tersangka berinisial R alias ASU (43), warga Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berhasil disita 2 bungkus klip berisi sabu, diantaranya 1 bungkus berisi sabu seberat 9,3 gram, 1 bungkus berisi sabu seberat 0,2 gram.

Lalu, 2 alat hisap dari botol minuman plastik, 3 buah pipet berbentuk sekop, 1 timbangan elektrik, 1 kotak plastik bertuliskan FIFGROUP warna hitam, 3 bungkus plastik klip besar tembus pandang, 1 dompet bertuliskan DORAEMON, 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BK 2284 YAE dengan Nomor Rangka MH328D20BAJ589596.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan seorang kurir dengan tersangka R alias ASU.

“Benar, tim menangkap kurir sabu-sabu saat sedang santai berdiri di depan kamar mandi SPBU Jalan Ahmad Yani, diduga sedang menunggu pelanggannya”, ujarnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui sudah menjalani profesi sebagai kurir narkoba selama 2 bulan, dengan variasi pengantaran sabu-sabu yang diedarkannya 1 gram hingga 1 ons, dengan gaji yang diterima Rp 100.000/gram nya.

Atas perbuatannya tersangka R dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.KM-vh