HUKUM

Lagi, 1 Tersangka Investasi Bodong Alkes Rp1,3 Triliun Ditangkap

JAKARTA-koranmonitor | Satu lagi tersangka penipuan investasi suntikan modal alat kesehatan (alkes) berinisial BD, ditangkap Bareskrim Mabes Polri Kerugian dari penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

“Iya benar, satu lagi tersangka ditangkap hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan ketika dikonfimasi, Jumat (17/12/2021).

Whisnu mengatakan, saat ini kedua tersangka berinisial VAK dan BD sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan kepolisian. Sementara itu, polisi masih mencari satu tersangka lainnya berinisial DR.

Ketiga tersangka nantinya akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Kemudian, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik juga menyematkan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Termasuk, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur terkait distribusi sistem skema piramida atau perdagangan tanpa izin.

Selain itu, para tersangka juga akan dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, dugaan penipuan investasi ini mencuat di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah korban menyatakan bahwa mereka telah tertipu.

Bareskrim belum dapat memastikan jumlah kerugian korban dalam perkara ini. Penyidik masih perlu memastikan setiap keterangan korban dan transaksi-transaksi yang terjadi.

Polisi pun telah membuka posko penanganan perkara dugaan penipuan investasi Sunmod Alkes. Korban diminta untuk melapor ke polisi.

Pendamping pelapor, Charlie Wijaya mengatakan ada tiga terlapor dalam kasus ini, yakni V, D, dan A. Sementara pelapor dalam perkara berjumlah 14 orang dengan kerugian sekitar Rp30 miliar.

“Tapi kalau mau ditotal ribuan korban Rp1,1 triliun sampai Rp1,3 triliun, kalau mau ditotalikan semua,” ujarnya.KM-red

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago