HUKUM

Langgar PPKM Darurat, Dua Bos Perusahaan Jakarta Ditetapkan Tersangka

JAKARTA-koranmonitor | Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan, yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta.

Pelanggaran di dua perusahaan itu diketahui berdasarkan hasil patroli, yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perusahaan pertama yakni PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Yang diamankan ada sembilan orang pada saat itu, kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka ada dua, inisial RRK, dia adalah direktur utamanya, kemudian kedua adalah AHV ini manajer HR,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

Lalu, perusahaan kedua adalah PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

“Di sini kita mengamankan lima orang dan ditetapkan tersangka seorang perempuan inisial SD, dia adalah CEO-nya dari PT LMI,” ucap Yusri.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Yusri menuturkan kedua perusahaan ini sebenarnya mengetahui soal aturan dalam PPKM Darurat. Namun, perusahaan ingin tetap beroperasi.

“Dari hasil pemeriksaan mereka tahu adanya PPKM darurat ini, mereka akui kesalahan, arahnya bahwa perusahaan tetap mau berjalan,” ucap Yusri.

Disampaikan Yusri, Satgas Gakkum masih terus bergerak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang ada di wilayah Jakarta. Apalagi, kata Yusri, pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait perusahaan yang masih ngeyel menyuruh karyawannya untuk bekerja di kantor saat PPKM Darurat ini.

“Sudah banyak laporan warga yang melihat langsung perusahaan yang non esensial dan non kritikal yang masih buka, makanya laporan masyarakat ini yang kami perlukan untuk bisa membantu kami Satgas Gakkum untuk melakukan penindakan,” tuturnya.red/cnn

admin

Recent Posts

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…

56 tahun ago