Lapas dan Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika Dikendalikan Narapidananya

oleh
Lapas dan Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika Dikendalikan Narapidananya
Kakanwil Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu

koranmonitor – MEDAN | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, menyusul pemberitaan di sejumlah media elektronik terkait keterlibatan salah satu narapidananya dalam kasus narkoba.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kakanwil Kemenkumham Sumut), Jahari Sitepu, Selasa (31/10/2023).

Sebelumnya, Direktorat Resor Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang pengendara sabu, yang ditengarai dikendalikan narapidana berinisial T di Lapas I Medan. “Kami sudah mendapat laporan dari Plh. Kalapas Kelas I Medan, Eben Haezer Depari yang juga selaku Ka. KPLP bahwa pihaknya intens berkoordinasi dengan Polda Sumut. Kami dan seluruh Lapas/Rutan wilayah Medan akan terus bekerjasama dengan penegak hukum, untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba. Kami juga ingin memastikan proses penyelidikan atau penyidikan yang transparan dan akuntabel,” tegas Jahari.

“Kami mendukung upaya pihak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada keterlibatan narapidana. Kami tegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba,” tambah Jahari.

Menindaklanjuti hal tersebut, Lapas Kelas I Medan langsung bertindak cepat dengan melaksanakan deteksi dini, untuk mencari informasi demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di setiap kamar hunian pun digelar, untuk meningkatkan kamtib secara maksimal.

Disebutkannya, Komitmennya sama, dari tingkat pimpinan dan pelaksana, perang terhadap narkoba, siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tamu yang berkunjung, pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas”, ungkap Jahari.

“Kami tegaskan dan arahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di sumatera utara untuk tetap berpegang teguh pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni Deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, serta Back To Basics”, pungkas Jahari.

Pengungkapan Polda Sumut

Sebelumnya, Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba, yang melibatkan narapidana (napi) yang kini menghuni dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.

Pengungkapan itu, setelah polisi mengamankan tersangka FN (42), warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan tersangka berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (27/10/2023) dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka bandar ganjar itu di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan jaringan bandar narkoba yang dikendalikan napi berinisial R alias Jumbo di Rutan Tanjung Gusta Medan,” sebutnya.KM-fah/red