HUKUM

Lapor Polisi Lantaran Ketipu Dijanjikan Jadi PNS, Bapak Ini Malah Terancam Jadi Tersangka

MEDAN-koranmonitor | Nasib malang dialami seorang pegawai swasta bernama Noor Irwanto Suryawan, warga Dusun Tamsis, Batu Bara, Sumatera Utara.

Bermaksud meminta keadilan karena merasa ditipu oleh oknum PNS di RSUP Adam Malik Medan, yang menjanjikan anaknya bisa diterima sebagai pegawai. Ia malah terancam dijadikan tersangka oleh Polisi.

Kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan dan Jonathan Tambunan mengatakan, kliennya itu terancam dijadikan sebagai tersangka oleh polisi, karena dianggap melakukan tindakan korupsi.

Hal itu terkuak dengan pemberitahuan  surat pengembalian berkas perkara penyidikan yang telah dikirimkan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut itu di kembalikan (P-19) dengan surat kejati Sumut Nomor: B-5457/L.2.4.Eoh.1/09/2021 Tanggal 24 September 2021

Dan selanjutnya agar menetapkan korban/pelapor sebagai tersangka, karena dianggap melakukan tindakan korupsi.

“Bapak inilah yang diatas P19 jaksa yang diarahkan untuk menjadi tersangka karena dugaan kasus tindak pidana korupsi. Padahal ini murni penipuan,” kata kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan, di Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (14/10/2021) siang.

Kasus dugaan penipuan yang dialami dan dilaporkan korban Noor Irwanto Suryawan ini terjadi pada tahun 2016. Dimana tersangka yang bekerja di RSUP Adam Malik menawarkan sebuah lowongan pekerjaan di tempatnya bekerja.

Disitu ia mengatakan, akan menyisipkan anak korban dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp150 juta.

Namun uang tersebut dibayarkan secara bertahap dan sisanya dibayar, setelah anaknya menerima surat ketetapan atau SK.

Tak lama kemudian mereka pun menyerahkan uang setoran pertama sebanyak Rp100 juta kepada PJ, di sebuah kafe di sebagai uang muka.

Seiring berjalannya waktu anak pelapor tak kunjung dipanggil untuk bekerja di RS plat merah tersebut, hingga akhirnya mereka menanyakan kejelasan itu.

Kemudian terlapor meminta uang Rp 50 juta sebagai pelunasan meski anak pelapor belum bekerja.

Merasa curiga anaknya tak juga dipanggil untuk bekerja, keluarga pelapor pun mendatangi rumah terlapor agar mengembalikan uang yang sudah diterimanya secara langsung dan transfer tersebut.

Disitu keluarga sudah menduga adanya penipuan, apa lagi setelah korban mengetahui bahwa terlapor PJ sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No: 853/Pid.B/2015/PN Mdn,

Namun terlapor yang bekerja di RS itu belum mau mengembalikan sesampainya pada tahun 2020 korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1241/VII/2020/Sumut/SPKT II, sudah sejak tanggal 11 Juli 2020 itu dan sudah berjalan 1 tahun 2 bulan.

Sebanyak 2 orang yang dilaporkan sudah menjadi tersangka serta ditahan di Polda Sumut, sementara 1 lagi belum ditahan.

Soal kliennya yang terancam dijadikan tersangka, Paul menyebutkan seharusnya penyidik profesional karena kliennya sama sekali bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai BUMN, yang dikaitkan dengan gratifikasi dan juga kami memiliki bukti kalau tersangka sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama di tahun 2015.

Memang dalam keterangan di KTP kliennya itu tertulis ia sebagai ASN, namun itu sebuah kesalahan dan sudah ada berkas KTP lama.

Bahkan mereka juga memiliki surat keterangan yang menyatakan kalau Noor Irwanto Suryawan bekerja di perusahaan swasta sebagai kepala produksi.

“Hal ini sangat disayangkan
Karena pelapor dalam berkas BAP  nya dibuat sebagai Pegawai BUMN, padahal sebelumnya Pelapor sudah menjelaskan kepada Penyidik bahwa Pelapor hanyalah pegawai Swasta,” sebutnya.KM-red

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago