Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto
koranmonitor – JAKARTA | Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat pesan tetap semangat dan jangan khawatir dari Ketua Umum PDIP Megawati.
Pesan Megawati itu didapat Hasto, setelah dirinya melaporkan hasil gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK tidak diterima PN Jakarta Selatan.
“Jadi, ketika hasil praperadilan ini adalah no (ditolak), saya melaporkan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
“Kalau Ibu Megawati mengatakan, memberikan semangat kepada kami semuanya. Dan mengatakan, tetap semangat dan jangan khawatir, keadilan akan selalu menemukan jalannya,” ucapnya.
Megawati, kata Hasto, menekankan dirinya untuk tidak khawatir. Sebab, menurut Megawati, PDIP memiliki napas perjuangan yang panjang.
“Jangan pernah khawatir, karena kita punya napas perjuangan yang panjang, Ibu Megawati mengatakan kita punya napas perjuangan yang panjang, ini yang tidak mereka lihat,” katanya.
Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto telah melawan penetapan tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan Hasto.
Terbaru, Hasto mengajukan lagi gugatan untuk melawan KPK. Ada dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, yakni terkait kasus dugaan suap dan kasus dugaan merintangi penyidikan. KMC/dtc
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memantapkan berbagai persiapan jelang penyelanggaraan Rapat…
koranmonitor - BINJAI | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Arma Delisa Budi, didampingi…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan menggandeng Otoritas…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginisiasi kolaborasi antara…
koranmonitor - MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas…
koranmonitor - MEDAN | Dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober- 19 November 2025) Polrestabes…