Laporan ke Poldasu, DPP GPM Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Kadis Pendidikan Tebing Tinggi

oleh

MEDAN | Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dilaporkan mahasiswa tergabung dalam, Dewan Pinpinan Pusat Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara (DPP GPM Sumut) ke Polda Sumut, Kamis ( 3/10/2019).

Di depan Markas Polda Sumut, Mahasiswa membawa spanduk ukuran besar bertuliskan ‘ Bapak Kapoldasu Panggil & Periksa Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Pardamean Siregar yang Diduga Melakukan Korupsi’.

“Bapak Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto harus perintahkan penyidik Ditreskrimsus panggil dan periksa Kadis Pendidikan Pardamean Siregar, diduga telah melakukan korupsi diinstansi yang dipimpinnya,” sebut Kordinator aksi, Zul Ilham dalam orasinya.

Dikatakan Zul Ilham, DPP GPM Sumut laporkan dan ungkap dugaan korupsi Kadis Pendidikan Tebing Tinggi ke Polda Sumut, berdasarkan LHP atas kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan No 43.C/LHP/XVIII.MDN/05/2017 yang dikeluarkan tanggal 18 Mei 2017.

Pemeriksaan secara uji petik document kontrak/SPK, dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan meubiler di SMPN Tebing Tinggi, yang pagunya seluruhnya masing-masing Rp115.875.000 bersumber dari anggaran belanja modal Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yang menjadi indikasi korupsi.

Seperti, di SMPN 4, SMPN 5 dimenangkan CV BMS, SMPN 6 dimenangkan CV A, SMP N 7 dimenangkan CV S, SMP N 8 dimenangkan CV DM dan SMP N 9 dimenangkan CV MR.

” Setelah dipelajari, GPM Sumut meyakini dalam pekerjaan proyek yang ada di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, kuasa pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas, Bendahara, PPK dan penyedia jasa, secara berjamaah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mengurangi volume fisik tersebut,” sebutnya.

Penyidik Ditreskrimsus Poldasu menerima laporan dan informasi DPP GPM Sumut terkait dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi

Menjadi Prioritas Penyidik

Dinas Pendidikan Tebing Tinggi diduga melakukan pungutan liar (pungli) para kepala sekolah SD, dalam pemberkasan dan BOS baik dari Provinsi Sumut maupun Kota Tebing Tinggi. Jumlahnya bervariasi dari Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000 per kepala sekolah.

Kemudian, terkait dana tamsil yang tiap tahunnya menjadi temuan BPK RI serta Inspektorat. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas sistem pengembalian intren No. 03.B/LPH/XVIII.MDN/04/2014, terdapat kekurangan kas sebesar Rp2.124.173.330. Sebagaimana bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan tidak dapat menjelaskan dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah atas kekurangan Kas tersebut.

“Kami juga meminta Poldasu mengusut tuntas 50 rekening mengatas namakan Dinas Pendidikan Tebing Tinggi yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Medan,” tandas Zul Ilham.

Mewakili Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto, Bidang Humas Kompol RE Samosir menerima massa DPP GPM Sumut dan membawa ke penyidik Ditreskrimsus Bripka Rosi Harahap. Kepada DPP GPM Sumut, Rosi Harahap mengatakan laporan dan informasi yang diterima segera ditindaklanjuti.

‘ Informasi ini akan menjadi prioritas kita, apalagi terkait anggaran di Dinas Pendidikan. Mari sama-sama melengkapi bukti-buktinya. Untuk aksi selanjutnya, kita akan memberikan informasi atas laporan dugaan korupsi Dinas Pendidikan Tebing Tinggi,” sebutnya.KM-red