MEDAN-koranmonitor | Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pria usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jermal XV Gang Keramat Jati, Kecamatan Medan Denai.
Dia adalah Leo Marto Hutapea, warga Jalan Dame Gang Perhubungan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu, Rabu (10/3/21).
“Kita tangkap tersangka atas informasi masyarakat dan gerak geriknya yang mencurigakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (23/3/21) sore.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dari saku kiri celana tersangka.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” terangnya.
Dia menambahkan, tersangka membeli sabu tersebut di Jalan Jermal XV dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.KM-mora
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…
koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…
koranmonitor - BINJAI | Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal yang sudah berjalan delapan bulan belum…
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memilih bungkam ketika ditanya soal…
koranmonitor - MEDAN | Kodam I/Bukit Barisan Gelar apel Pemberangkatan Personil untuk membantu bencana alam banjir…
koranmonitor - MEDAN | Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Medan, menegaskan dukungan kepada M. Daffasya…