MEDAN-koranmonitor | Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pria usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jermal XV Gang Keramat Jati, Kecamatan Medan Denai.
Dia adalah Leo Marto Hutapea, warga Jalan Dame Gang Perhubungan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu, Rabu (10/3/21).
“Kita tangkap tersangka atas informasi masyarakat dan gerak geriknya yang mencurigakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (23/3/21) sore.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dari saku kiri celana tersangka.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” terangnya.
Dia menambahkan, tersangka membeli sabu tersebut di Jalan Jermal XV dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.KM-mora
koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.970 tersangka selama 6…
koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…
koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…