HUKUM

Leo Siallagan: Kejagung & Kejati Sumut Diminta Turun ke Labusel Terkait Penahanan Andi Syahputra Nasution

koranmonitor – MEDAN | Leo Siallagan, Kuasa Hukum dari Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan (Labusel), Andi Syahputra Nasution meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Sumut turun ke Labusel.

Sebab, Leo Siallagan menilai, kliennya, Andi Syahputra Nasution yang saat ini ditahan kerana persoalan dana hibah, mendapat perlakukan diskriminatif dari Kejari Labusel.

Hal itu disampaikan Leo saat ditemui wartawan pada Rabu, (29/5/2024) di kantornya.

Bahkan menurut Leo, beberapa proses yang dilakukan Kejari Labusel seakan memaksakan kehendaknya, untuk menahan kliennya.

“Kerugian ini sudah dikembalikan setahun yang lalu tepatnya tanggal 23 mei 2023 sebelum jatuh tempo tanggal 27 Mei, sesuai kesepakatan bersama Kejari Labusel,” ujar Leo.

Namun ironisnya, lanjut Leo menjelaskan, setelah pengembalian kerugian negara itu, Kejari Labusel malah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Andi dari Penyelidikan ke penyidikan sesuai dengan Surat Perintah penyidikan nomor: Print-01/L.2.37./fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

“Klien saya sudah mengembalikan dugaan korupsi dana hibah yang disangkakan. Seharusnya berdasarkan hukum yang berlaku, apabila dugaan dana korupsi itu sudah dikembalikan maka pidana bisa dihapuskan. Bahkan sebelum perkara ini naik tahap penyidikan sesuai arahan Inspektorat kerugian telah dikembalikan,” jelasnya.

Setelah itu, setahun kemudian, yakni tanggal 20 Mei 2024 Kejari Labusel resmi menahan Andi Syahputra Nasution di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang.

Karenanya, Leo berharap Kejati Sumut dan Kejagung melakukan pengawasan ketat terhadap Kejari Labusel.

“Kejagung dan Kajati Sumut harus turun. Kami menduga ada tekanan dari penguasa yang memiliki kepentingan. Jadi kami minta agar dilakukan pengawasan terhadap Kajari Labusel,” tegasnya.

Dia pun menganggap, apa yang dilakukan oleh Kajari Labusel, Bayu Setyo Purnomo menyalahi aturan dan diduga ada oknum-oknum yang menekan pihak Kajari.

Selanjutnya, Leo pun menjelaskan berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Nomor : B1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisikan himbauan mengenai prioritas penanganan perkara yang masuk kategori big fish dan lebih mengedepankan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

“Dalam surat edaran tersebut, Jaksa dianggap melakukan menghambur-hamburkan dana Penyidikan di Kejaksaan. Ini menandakan malah menambah kerugian. Bukannya malah untung tapi malah buntung,” jelas Leo.

Dalam Surat Edaran itu, tercantum kerugian negara dalam kategori ringan adalah kerugian lebih Rp 200.000.000,- hingga Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan kerugian negara dalam kategori paling ringan adalah kerugian sampai Rp200.000.000. KM-red

Fahmi -

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago