HUKUM

Leo Siallagan: Kejagung & Kejati Sumut Diminta Turun ke Labusel Terkait Penahanan Andi Syahputra Nasution

koranmonitor – MEDAN | Leo Siallagan, Kuasa Hukum dari Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan (Labusel), Andi Syahputra Nasution meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Sumut turun ke Labusel.

Sebab, Leo Siallagan menilai, kliennya, Andi Syahputra Nasution yang saat ini ditahan kerana persoalan dana hibah, mendapat perlakukan diskriminatif dari Kejari Labusel.

Hal itu disampaikan Leo saat ditemui wartawan pada Rabu, (29/5/2024) di kantornya.

Bahkan menurut Leo, beberapa proses yang dilakukan Kejari Labusel seakan memaksakan kehendaknya, untuk menahan kliennya.

“Kerugian ini sudah dikembalikan setahun yang lalu tepatnya tanggal 23 mei 2023 sebelum jatuh tempo tanggal 27 Mei, sesuai kesepakatan bersama Kejari Labusel,” ujar Leo.

Namun ironisnya, lanjut Leo menjelaskan, setelah pengembalian kerugian negara itu, Kejari Labusel malah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Andi dari Penyelidikan ke penyidikan sesuai dengan Surat Perintah penyidikan nomor: Print-01/L.2.37./fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

“Klien saya sudah mengembalikan dugaan korupsi dana hibah yang disangkakan. Seharusnya berdasarkan hukum yang berlaku, apabila dugaan dana korupsi itu sudah dikembalikan maka pidana bisa dihapuskan. Bahkan sebelum perkara ini naik tahap penyidikan sesuai arahan Inspektorat kerugian telah dikembalikan,” jelasnya.

Setelah itu, setahun kemudian, yakni tanggal 20 Mei 2024 Kejari Labusel resmi menahan Andi Syahputra Nasution di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang.

Karenanya, Leo berharap Kejati Sumut dan Kejagung melakukan pengawasan ketat terhadap Kejari Labusel.

“Kejagung dan Kajati Sumut harus turun. Kami menduga ada tekanan dari penguasa yang memiliki kepentingan. Jadi kami minta agar dilakukan pengawasan terhadap Kajari Labusel,” tegasnya.

Dia pun menganggap, apa yang dilakukan oleh Kajari Labusel, Bayu Setyo Purnomo menyalahi aturan dan diduga ada oknum-oknum yang menekan pihak Kajari.

Selanjutnya, Leo pun menjelaskan berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Nomor : B1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisikan himbauan mengenai prioritas penanganan perkara yang masuk kategori big fish dan lebih mengedepankan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

“Dalam surat edaran tersebut, Jaksa dianggap melakukan menghambur-hamburkan dana Penyidikan di Kejaksaan. Ini menandakan malah menambah kerugian. Bukannya malah untung tapi malah buntung,” jelas Leo.

Dalam Surat Edaran itu, tercantum kerugian negara dalam kategori ringan adalah kerugian lebih Rp 200.000.000,- hingga Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan kerugian negara dalam kategori paling ringan adalah kerugian sampai Rp200.000.000. KM-red

koranmonitor

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago