Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
koranmonitor – MEDAN | Mabes Polri menarik kasus dugaan ijazah palsu milik pengacara berinisial RAN, yang dilaporkan ke Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (20/9/2022) mengatakan, Bareskrim Polri telah menarik kasus dugaan ijazah palsu dengan terlapor RAN dari Polda Sumut.
Hadi menambahkan, dugaan kasus ijazah palsu yang menjerat RAN ini diambilalih karena ada laporan serupa, atau objek yang sama di Bareskrim Polri.
Namun, Hadi belum mengetahui berapa jumlah laporan terkait RAN di Bareskrim.
“Karena laporannya tidak hanya satu, objeknya sama makanya ditarik ke sana,” ujarnya.
Sebelumnya, RAN dilaporkan Syamsul Chaniago ke Polda Sumut, atas dugaan ijazah palsu.
Laporan dugaan ijazah palsu RAN itu tertuang dalam bukti laporan STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT / POLDA SUMUT tanggal 21 Juli 2022.
Syamsul Chaniago melaporkan dugaan ijazah palsu RAN karena merasa dirugikan pernah menunjuk sebagai kuasa hukumnya.KM-fad
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, anggota…
koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita pengendara sepeda motor tewas secara Mengenaskan setelah dilindas truk di…
koranmonitor - MEDAN | Senjata api (senpi) jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengumumkan sebanyak 1.469 guru telah dipersiapkan…
koranmonitor - DUMAI | Seorang warga di Kota Dumai, Riau berinisial E tertipu setelah membeli…
koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Sosial memastikan Program Sekolah Rakyat tahap pertama akan memulai kegiatan…