Mahasiswa di Medan dan Rekannya Ditangkap Kepemilikan 4 Kg Sabu

oleh
Mahasiswa di Medan dan Rekannya Ditangkap Kepemilikan 4 Kg Sabu
Kedua tersangka dan barang bukti sabu. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Menjadi target operasi, seorang mahasiswa di Medan bersama rekannya, ditangkap Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut terkait kasus kepemilikan narkoba.

“Penangkapan berawal informasi dari masyarakat. Tersangka berinisial SG (25) merupakan mahasiswa warga Jalan Pembangunan Kecamatan Medan Polonia, memiliki narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (17/8/2024).

Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SG bersama rekannya FR warga Polonia dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 1 kg.

Kata Hadi, selanjutnya polisi melakukan pengembangan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, didapati kembali barang bukti sabu seberat 3,8 kg disimpan dalam koper.

“Ketika diperiksa kedua pelaku mengakui barang bukti sabu miliknya yang hendak diedarkan di Kota Medan. Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan,” tegasnya. KM-fad/red