MEDAN | Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan, disambangi puluhan mahasiswa tergabung dalam Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (PD GAM Palas), Selasa(3/9/2019).
Mereka mendesak lembaga Adhyaksa (Kejatisu-red) segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dan UMKM Kabupaten Padang Lawas (Palas), Drs. DR dan Direktur CV RMB (Rihan Maju Bersama), NRH.
Ini terkait terkait Pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas senilai Rp679.210.000 , bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016. Dimana, Plt Kadis Koprindag & UMKM Kab.Palas, Drs. DR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dikatakannya, berdasarkan investigasi PD GAM Palas, dalam pembangunan diduga adanya pengurangan material, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Patut diduga, hal tersebut dilakukan Direktur CV RMB bersama Diskoprindag & UMKM Palas.
“Setelah kami telaah surat perjanjian pekerjaan tersebut yakni, pekerjaan kusen dan jendela bahan materialnya adalah aluminium. Kenyataanya kami temukan dilapangan bahan material kusen dan jendela adalah kayu sembarang, sehingga penyedia jasa wanprestasi apa yang tertuang dalam SPK,” sebutnya.
Dijelaskan Zul lham, sesuai pekerjaan dengan Kontrak NO.02/SPPK/DIKOPERINDAG/DAK/2016, tertanggal 29 September 2016. Bahwa kusen jendela harusnya berbahan aluminium, tetapi di buat dari kayu sembarang, dinding dalam yang seharusnya di pasang keramik, ternyata tidak ada di pasang keramik, dinding depan gedung di pasang relief, akan tetapi tidak direlief,
Begitu pula dengan, kaca pintu dan jendela ketebalannya 12 mm, akan tetapi tidak sesuai dengan kontrak. Dan kaca pintu utama yang harusnya di pasang Stiker, akan tetapi kenyataannya tidak ada stiker.
Kordinator Lapangan, Hasbiyal Mulki Hasibuan menambahkan, diduga telah terjadi kompromi illegal antara Plt Kadis Koprindag & UMKM Palas, Drs DR dengan Direktur CV RMB, NRH. Sebab, pengerjaan pembangunan tidak sesuai Kontrak dan RAB, ini dilakukan untuk mengambil keuntungan sebanyak banyaknya.
“ Terkait dugaan korupsi ini. Kita akan terus mendatangi kantor Kejatisu, mengawal dan meminta panggil dan periksa Plt Kadis Koprindag & UMKM Kab. Palas, Drs DR dan Direktur CV RMB, NRH. PD GAM juga meminta panggil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (GAPENSI) Palas selaku pembagi proyek pekerjaan di Kabupaten Padang Lawas,” tegas Hasbiyal.
Ketua GAPENSI Palas, kata Hasbiyal, diduga berperan dalam hal pemulusan untuk memenangkan CV. RMB sebagai pemenang. Dan diduga Ketua GAPENSI telah menerima hadiah (fee) dari Direktur CV. RMB.
Kepala Kejatisu, Fachruddin Siregar melalui Kasi C Bidang Intelijen, Rismaidi menanggapi tuntutan PD GAM Palas mengatakan, terima kasih kepada PD GAM Palas yang telah menyampakan dugaankorupsi di Diskoprindag & UMKM Palas.
“Kami akan menyampaikan kepada Kejari Palas untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Diskoprindak & UMKM Palas dari PD GAM. Dan pekan depan akan disampaikan perkembangan dari Kejari palas,” sebut Rismaidi.KM-red