Categories: HEADLINEHUKUM

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Flora Simbolon, Terdakwa Dugaan Korupsi IPA Martubung Rp58 Miliar

MEDAN | Majelis hakim yang diketuai Sapril P. Batubara, SH menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa Flora SDimbolon. Dan memutuskan korupsi paket pekerjaan einggenering procurement contruction (EPC) senilai Rp58 miliar tahun 2012 dilanjutkan pemeriksaannya.

Hal itu disampaikan hakim ketua Sapril dalam putusan selanya didepan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan Penasehat Hukumnya diruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri(PN) Medan, Senin (19/11/2018).

Ketika usai sidang dikonfirmasi kepada tim JPU dari Kejari Belawan mengatakan, “Kita sudah siap melanjutkan proses persidangan karena seluruh bukti dan saksi akan dihadirkan kepersidangan untuk membuktikan kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut.

Selain itu, bahwa akibat perbuatan Flora Simbolon dan Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dalam proyek tersebut yang membuat laporan pada 2016 bahwa proyek tersebut telah selesai 100 persen. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 18 Milyar lebih.

Didalam dakwaan jaksa juga ada menyebutkan pada 4 Oktober 2016, Suhairi membuat laporan kepada Direksi untuk permohonan pembayaran Termin 4 (Progres 100 persen) KSO Promits-Lju dengan melampirkan persyaratan-persyaratan pembayaran termin IV. 

Kemudian Direksi yaitu saksi Ir. Sutedi Raharjo (Direktur Utama), saksi Ir. Arif Haryadian (Direksi Administrasi dan Keuangan), saksi Ir. Delviyandri (saksi Direksi Air Bersih) dan saksi Ir. Heri Batanghari (Direksi Air Limbah) membuat masing-masing disposisi setelah diperiksa dari kelengkapan tagihan pada termin IV pada prinsipnya sudah dapat dibayarkan.

Dalam prosesnya jajaran direksi   yakni saksi Ir. Sutedi Raharjo (Direktur Utama), saksi Ir. Arif Haryadian (Direksi Administrasi dan Keuangan), saksi Ir. Delviyandri (saksi Direksi Air Bersih) dan saksi Ir. Heri Batanghari (Direksi Air Limbah), tidak memeriksa Persyaratan Administrasi Pembayaran secara teliti dan benar.

Sebab itu, salah satu persyaratan penting seperti Berita Acara Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Berita Acara Progres Fisik Nomor : 004/BAPF-PPA/Promits-LJU/IX/2016 tanggal 17 Juli 2016 periode minggu ke 131 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. M. Suhairi dan saksi Ir. Made Sunada, dibuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai 100 persen, padahal Tim PPHP pada tanggal 20 Juli 2016, tanggal 22 Juli 2016 dan 28 Juli 2016  masih melakukan pemeriksaan.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PPHP sesuai dengan surat tanggal 26 Agustus 2016 dan surat tanggal 29 Agustus 2016 terdapat pekerjaan yang belum selesai, mulai dari Milestone 1 s/d Milestone 10.

Dalam kasus ini pihak kejaksaan juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari jajaran direksi yang aktif maupun yang sudah pensiun dalam proyek tersebut pada sidang berikutnya.KM-Apri

admin

Recent Posts

Polres Labusel Gelar Doa Bersama dalam Rangka “Damai Indonesiaku”

koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…

11 jam ago

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

15 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

17 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

1 hari ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

1 hari ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

1 hari ago