Categories: HEADLINEHUKUM

Majelis Hakim Vonis Kompol Fahrizal Dirawat di RS Jiwa

MEDAN | Majelis hakim vonis dan memutuskan Kompol Fahrizal terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap adik iparnya Jumingan akan tetap tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, karena mengalami gangguan jiwa.

Untuk majelis yang diketuai Deson Togatorop memerintah agar Fahrizal dikeluarkan dari tahanan untuk selanjutnya menjalani perawatan di RS Jiwa. 

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa mengalami gangguan kejiwaan tepat skizofernia paranoid dan pernah mendapatkan perawatan, sehingga ini menjadi satu diantara pertimbangan majelis hakim.

Meski terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tapi terhadap terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana karena pada saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu.

Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP jika terdakwa mengalami gangguan jiwa dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Usai membacakan putusan, penuntut umum dari Kejati Sumut, Randi Tambunan dan Julisman selaku penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan banding.

Diluar persidangan, Julisman menegaskan pihaknya segera berkordinasi dengan pihak kejaksaan tentang pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan agar Fahrizal menjalani perobatan medis di RS Jiwa.

Nantinya, lanjut Julisman menyebutkan terdakwa akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.M. Ildrem yang berada Jalan Tali Air No. 21, Medan Tuntungan Medan

Seperti diberitakan, Kompol Fahriza yang pernah menjabat Kasatreskrim Polrestabes Medan dan terakhir Wakapolres Lombok ini ketika berkunjung kerumah orangtuanya didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4/2018) malam.

Setelah melepaskan 6 tembakan, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.KM-apri

admin

Recent Posts

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

8 jam ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

8 jam ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

10 jam ago

Pengamat Ingatkan DPR: Jaga Ucapan, Jangan Tantang Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…

17 jam ago

Penahanan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara Rp43,7 Miliar, Modus Kurangi Volume Pekerjaan

koranmonitor - MEDAN | Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

21 jam ago

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

1 hari ago