HUKUM

MAKI Laporkan Dugaan Pungli Jabatan di Lapas, Ditjenpas Bakal Tindak

koranmonitor – JAKARTA | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan/lembaga pemasyarakatan (lapas) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Atas hal itu, Ditjen Pemasyarakatan menghormati aduan itu.

“MAKI telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh GD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan dilansir dari detik.com, Rabu (15/6/2022).

MAKI melaporkan terduga oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas di Indonesia. Kemudian terduga GD menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham.

“Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil,” beber Boyamin.

MAKI mensinyalir kuat dana yang didapatkan Terdugadiduga tampung di rekeningnya sendiri, family dan anak buahnya. Hasil penelusuran di lapangan ditemukan bahwa Terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal.

“Bahwa sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lain-lain, namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut,” urai Boyamin.

Dalam pelaporan dugaan pungli itu, Boyamin melampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Laporan aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah , menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” beber Boyamin.

Atas aduan itu, Ditjen Pemasyarakatan buka suara. Rika mengaku Ditjen Pemasyarakatan menghormati laporan tersebut dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan dan kami tentunya terbuka dengan informasi apa pun dari masyarakat dan kami akan menindaklanjuti dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” ucap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi atas laporan itu.

“Dan kami mendukung segala terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Kami menghormati semua prosesnya dan bekerjasama dan sangat terbuka dengan informasi dari masyarakat dan akan kami tindaklanjuti dengan sesuai peraturan yang berlaku,” sambung Rika.KMC

admin

Recent Posts

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memimpin upacara serah terima…

56 tahun ago