HUKUM

Maling Ayam Siam Viral di Tiktok, Pelakunya Sering Keluar Masuk Penjara

koranmonitor – BINJAI | Ternyata aplikasi TikTok bukan hanya sekedar konten biasa. Salah seorang pelaku pencurian Ayam Siam Bangkok, yang juga merupakan residivis, viral di aplikasi yang sedang tren di zaman sekarang.

Salah seorang warga Kota Binjai yang viralkan pelaku maling Ayam Siam Bangkok miliknya, berhasil di amankan Polisi.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai, Rabu (11/6/2025). AKBP Bambang C. Utomo SH SIK M.Si, melalui kasi humas, AKP Junaidi, mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku.

“Awal kejadian sekitar (26/5/2025), Minggu pukul 17:00 wib. Pelapor atas nama Bachtiar (69), pemilik ayam mendatangi gudangnya untuk memberi makan Ayam Siam Bangkok miliknya, namun saat ingin memberi makan, ayamnya sudah tidak ada lagi di dalam kandang,” sebutnya.

Merasa penasaran, kemudian pemilik ayam minta bantuan kepada tetangganya, untuk melihat rekaman CCTV milik tetangganya. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat ada seorang laki-laki yang sedang berlari menuju gang belakang rumahnya, dengan cara melompat melalui pintu pagar besi.

Setelah mendapat rekaman CCTV kemudian pemilik ayam langsung mengupload ke media sosial TikTok pada 25 Mei 2025, sehingga viral.

Melihat ada kasus pencurian yang viral di TikTok, Kapolsek Binjai Kota, Kompol Arnawati, SH MH bersama anggotanya langsung menuju TKP, untuk melakukan penyelidikan.

Bermodalkan rekaman cctv, kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mencari jejak. Tepatnya, Selasa (10/6/2025), pukul 23.00 wib. Tim mengendus keberadaan terduga pelaku sedang berada di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

Tanpa basa basi, personil langsung melakukan penangkapan pelaku YP alias Boneng, yang juga merupakan residivis keluar masuk penjara.

Pada tahun 2008 lalu, pelaku masuk dengan kasus jambret tas, dan divonis 8 tahun penjara di Lapas Binjai. Dan pada tahun 2010, pelaku kembali dengan kasus narkoba, dan divonis 5 tahun penjara di Lapas Binjai.

Pada tahun 2015 pelaku kembali lagi dengan kasus yang sama yaitu Narkoba, dan divonis 2 tahun penjara di Lapas Binjai. Kembali lagi masuk pada tahun 2019, denga kasus curanmor R.2, dan divonis 2 Tahun penjara di Lapas Binjai. Kembali lagi pada tahun 2021, dengan kasus pencurian sepeda gunung, divonis 2 Tahun penjara di Lapas Binjai, ungkapnya. KM-Andy/red

Fahmi -

Recent Posts

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago