Categories: HUKUM

Manfaatkan Momentum Hari Kemerdekaan, Pelaku Pungli Berkedok Ormas Ditangkap Polda Sumut

koranmonitor – MEDAN | Pelaku pungutan pembohong (pungli) berkedok organisasi masyarakat (ormas), masih menghantui pengusaha di Sumatera Utara (Sumut).

Celakanya, aksi pungli tersebut dilakukan ormas memanfaatkan momentum Hari Kemerdekaan ke-80.

Salah satu kasus pungli yang terjadi terhadap pelaku UMKM, ”Warkop Agam” di Jalan Pasar 7, Desa Manunggal Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Beruntung, tim Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus itu, dan diharapkan mampu membuat efek jera.

Polisi perampokan tiga pelaku, yakni HS (40), warga Jalan Tanjung Medan, Kelurahan Tanjung Medan Kecamatan Tano Tombangan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan/Jalan Persatuan Pasar V Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Ah (37), warga Jalan Beringin Gang Cermai Dusun IX Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang/Jalan Veteran Pasar 5 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.

Kemudian, Im alias Irom (27), warga Jalan Beringin Gang Cermai Dusun IX Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang/Jalan Veteran Pasar 5 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Dari mereka disita barang bukti uang, proposal kop salah satu ormas dan kwitansi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit III Jahtanras, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, saat anggotanya melakukan patroli memergoki ketiga tersangka sedang memaksa korban, Yuslidar memberikan uang.

“Ketika anggota patroli, memergoki tersangka ketiga melakukan pungli dengan paksaan lalu kita amankan. Kemudian, pemilik warkop membuat pengaduan. Yang ketiga telah diserahkan ke Polsek Helvetia untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Jama Kita Purba.

Dijelaskan, aksi premanisme itu terjadi pada Jumat (8/8/#2025). Tersangka ketiga datang lengkap mengenakan seragam ormas dan lamaran dengan kop surat ormas.

“Mereka dipersangkakan lewat Pasal 368 KUHPidana,” pungkas Kompol Jama. KM-ded/Merah

koranmonitor

Recent Posts

Penyaluran Kredit UMKM di Kepri Tembus Rp14,39 Triliun, Tumbuh 14,6 Persen

koranmonitor - BATAM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat penyaluran kredit…

56 tahun ago

Disdukcapil Batam Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

koranmonitor - BATAM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengingatkan…

56 tahun ago

Kerjasama BNN RI, Polda Sumut, Polda Aceh Sita 1,7 Ton Narkotika

koranmonitor - MEDAN | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengungkapan kasus narkotika kolaboratif dengan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Kecewa, Kantor Lurah Baru Ladang Bambu Paling Jorok dan Tak Terawat

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dibuat kecewa saat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Razia Capital Building, 33 Orang Dites Urine

koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM)…

56 tahun ago

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Jadi Kapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap…

56 tahun ago