Mangkir dari Panggilan, Mantan Direktur RSUD Batu Bara Jadi DPO Kejaksaan

oleh

BATU BARA | Tidak pernah memenuhi surat panggilan hingga beberapa kali, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Batu Bara, berinisial MD

“Surat DPO atas MD mantan Direktur RSUD Batu Bara sudah diterbitkan. Yang bersangkutan (MD) tidak pernah hadir ketika beberapa kali disurati”, srbut Kepala Kejari Batu Bara, Mulyadi Sajaen melalui Kasi Pidsus, Dhipo Sembiring (foto), Senin (29/6/2020).

Sementara saat ini dikatakan Sembiring, kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Setelah nanti keluar putusan, maka yang bersangkutan langsung dieksekusi”, tegas Sembiring.

Dalam kasus ini Kejari Batu Bara telah menetapkan lima orang tersangka, yakni MD mantan Direktur RSUD Batu Bara dan empat bendahara masing-masing berinisial K, R, EA dan AF.

Disebutkan Sembiring, akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp 1 miliar terkait penggunaan dana klaim BPJS tahun 2014 dan 2015 yang tidak sesuai peruntukannya.KM-Red/ep