Mantan Camat Medan Polonia Irfan Assardi Siregar Ditahan Kasus Korupsi Belanja Solar.
koranmonitor – MEDAN | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Camat Medan Polonia Irfan Assardi Siregar (IAS).
Penahanan tersangka IAS terkait kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 1.017 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, mengatakan selain tersangka IAS (mantan Camat Medan Polonia), pihaknya juga menahan Ita Ratna Dewi (IRD) selaku tenaga honorer pada kecamatan tersebut.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Khairul Aminsyah Lubis (KAL) selaku Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, belum dilakukan penahanan.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Dapot Dariarma di Medan, Rabu (12/11/2025).
Dapot menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut, dua orang langsung dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan selama 20 hari ke depan.
“Sementara untuk tersangka Khairul Aminsyah Lubis, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua, dan apabila tetap tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegas Dapot.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, menambahkan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.
Menurut Rizza, tersangka IAS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan KAL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga telah melakukan pengeluaran anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk adanya perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total anggaran Rp1,017 miliar, yang dialokasikan untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia pada tahun 2024.
Penyidikan masih terus dikembangkan, dan Kejari Medan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain, yang turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KM-fah/R
koranmonitor - MEDAN | Empat unit rumah permanen di Jalan Panglima Denai Gang Keluarga Lingkungan…
koranmonitor - MEDAN | Perkara dugaan dugaan beraroma suap yang menjerat Mantan Kepala Dinas Pekerjaan…
koranmonitor - BINJAI | Terlihat pemandangan yang tidak biasa dalam pelantikan pejabat di Pemko Binjai,…
koranmonitor - BINJAI | Diduga Oknum jaksa berinisial RS yang diduga meminta uang untuk meringankan…
koranmonitor - BINJAI | Sempat Beredar video yang memperlihatkan anggota Polres Binjai berinisial WO sedang…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta, agar pemerintah…