HUKUM

Mantan Kacab Bank Sumut Sergai di Penjara, Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

koranmonitor – SERGAI | Mantan Kepala Kantor Cabang (Kacab) Bank Sumut berinisial TAM, dijebloskan ke penjara atau dilakukan terpencil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai).

Sebelum ditahan, penyidik ​​menetapkan TAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hukuman kredit tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, mengungkapkan

Penetapan TAM sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, sebut Kajari Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, Selasa (29/5/2025).

Penetapan tersangka TAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Tersangka TAM diduga melakukan perbuatan tersebut bersama S, yang saat ini tengah menjalani proses hukum banding, serta ZR (44), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Hasan Afif Muhammad.

Dugaan korupsi ini katanya, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,33 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.

Tersangka TAM langsung dijebloskan ke penjara atau tahan, Selasa, 20 Mei 2025, setelah menjalani pemeriksaan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Atas perbuatannya, TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara”, menyimpulkan.

Fahmi -

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago