HUKUM

Mantan Kacab Bank Sumut Sergai di Penjara, Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

koranmonitor – SERGAI | Mantan Kepala Kantor Cabang (Kacab) Bank Sumut berinisial TAM, dijebloskan ke penjara atau dilakukan terpencil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai).

Sebelum ditahan, penyidik ​​menetapkan TAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hukuman kredit tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, mengungkapkan

Penetapan TAM sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, sebut Kajari Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, Selasa (29/5/2025).

Penetapan tersangka TAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Tersangka TAM diduga melakukan perbuatan tersebut bersama S, yang saat ini tengah menjalani proses hukum banding, serta ZR (44), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Hasan Afif Muhammad.

Dugaan korupsi ini katanya, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,33 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.

Tersangka TAM langsung dijebloskan ke penjara atau tahan, Selasa, 20 Mei 2025, setelah menjalani pemeriksaan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Atas perbuatannya, TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara”, menyimpulkan.

Fahmi -

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago