koranmonitor – JAKARTA | Terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Mulyono sebagai saksi, Kamis (17/7/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Kadis PUPR Sumut Mulyono dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Medan,
Selain Mulyono, kata Budi Prasetyo ada tujuh saksi lain juga dijadwalkan diperiksa, diantaranya:
1. Staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Winda.
2. Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Ryan Lubis.
3. Pemilik Parepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan, Suryadi Gozali.
4. UPTD Paluta/Gunung Tua, Andi Junaedi.
5. Kabid Bina Marga Padangsidimpuan, Addi Mawardi.
6. Staf PU Padangsidimpuan, Abdul Azis.
7. Staf Honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Mardiah.
Materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari delapan orang saksi ini, belum diungkapkan secara rinci oleh KPK.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah, Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara (merangkap Pejabat Pembuat Komitmen)
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN. KMC