Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut serahkan kedua tersangka ke Kejaksaan
koranmonitor – MEDAN | Penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lubukpakam PT. Bank Sumut Syariah, berinisial AS sebagai tersangka pencatatan palsu.
Tidak hanya AS, salahsatu karyawan KCP Lubukpakam PT. Bank Sumut Syariah juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, sudah tersangka, silahkan ke Kabid Humas ya, untuk lengkapnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Nababan.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkaranya, dan pelimpahan ke pihak kejaksaan.
“Saat ini kedua tersangka yang merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubukpakam berinisial AS dan RRS berkasnya sudah lengkap, dan akan segera disidangkan,” ungkap Hadi, Jumat (20/5/2022).
Hadi menjelaskan, penindakan dilakukan karena tersangka diduga sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subsider Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
“Tersangka yaitu AS, mantan pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubukpakam tahun 2012 dan RRS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubukpakam selaku Analis Kredit,” jelas Hadi.
Pada sekitar tahun 2012 hingga 2014, sambung Hadi, PT Bank Sumut Syariah KCP Lubikpakam memberikan pembiayaan pembangunan dan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi, yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.
Developer berinisial CV SJ mendapat modal kerja sebesar Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit, dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV PJ menerima modal kerja untuk 38 unit Rp 1,6 miliar, dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.
“Namun faktanya sampai saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen,” sebutnya
Perumahan tersebut belum siap huni, tetapi tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubukpakam, tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765.
“Dalam pencairan tersebut tersangka AS dan RRS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu, serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur, seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa bahkan sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing – masing debitur. Langsung di hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar,” kata Hadi.
Hadi menambahkan, berkas kedua tersangka telah lengkap, dan bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).KM-fad
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…