HUKUM

Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekannya Divonis 18 Bulan, Kajari: Kita Ajukan Banding

koranmonitor – MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Mutaqqin Harahap menegaskan, pihaknya selaku penuntut umum mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.

Upaya hukum banding dilakukan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang menjatuhkan hukuman masing – masing 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan) kepada mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku rekanan.

Hal itu diungkapkan Kajari Medan Muttaqin Harahap saat ditanya awak media lewat pesan teks WhatApp, Selasa (16/7/2024).

“Kita hormati putusan majelis hakim tersebut. Namun kita tidak sependapat dengan pasal serta kerugian negara yang dianggap majelis hakim terbukti sehingga berakibat rendahnya amar putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Vonis majelis hakim juga menurut kami kurang memenuhi rasa keadilan. Oleh karenanya, kami penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi (PT) Medan,” urai mantan Asintel Kejati Banten itu.

Tak Sependapat

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai M Nazir, Senin (15/7/7/2024) menjatuhkan vonis 18 bulan dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan terhadap Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar.

Majelis hakim bukan hanya tak tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan dan pasal yang terbukti di persidangan. Tapi juga nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua terdakwa.

Yang terbukti menurut majelis adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair. Bukan dakwaan primair.

Uang sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 yang dipinjam terdakwa Nurkholidah selaku Kepala MAN 3 Medan dari Bendahara Komite Sekolah, Putri Rizky Amaliah, juga keponakan terdakwa, tidak seluruhnya diserahkan kepada Parsaulian Siregar.

Sebaliknya Parsaulian Siregar sama-sama aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan tidak memiliki pengalaman di bidang teknis bangunan yang meminta-minta pekerjaan kepada Nurkholodah Lubis, juga tidak seluruhnya menyerahkan uang dari Nurkholidah kepada Harianto alias Dedi Saputra untuk mengerjakannya pembangunan 2 ruang kelas baru (RKB).

“Oleh karenanya Nurkholidah Lubis dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp40.180.000,” kata hakim ketua.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Parsaulian Siregar dikenakan UP sebesar Rp112 juta dengan subsidair setahun penjara.

5 Tahun

Sementara JPU Kejari Medan Julita Purba didampingi Fauzan Irgi Hasibuan menuntut kedua terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Nurkholidah Lubis dikenakan UP sebesar Rp169.900.000 dan Parsaulian Siregar Rp142.096.000 dengan subsidair masing-masing 3 tahun penjara. KM-tim

koranmonitor

Recent Posts

Bapenda Medan Siap Terapkan Layanan “Go Digital”, Target Realisasi 2027

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…

56 tahun ago

Bobby Nasution, Menteri PKP dan Mendagri Tinjau MPP Medan, Program Rumah untuk Rakyat Dipercepat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman…

56 tahun ago

Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan menyalurkan sebanyak 50 ton…

56 tahun ago

AHY: Indonesia Harus Buat Jalan Sendiri untuk Mencapai Keberlanjutan

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti…

56 tahun ago

Aksi Brutal! Balita Terluka Akibat Kereta Api Sribilah Utama Dilempari Batu di Labura

koranmonitor - MEDAN | Perjalanan Kereta Api (KA) U54 Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat berubah…

56 tahun ago

Bank Sumut Catat Pertumbuhan Aset 7,58 Persen, Laba Bersih Tembus Rp539 Miliar di Triwulan III 2025

koranmonitor - MEDAN | Bank Sumut menutup Triwulan III Tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid,…

56 tahun ago