koranmonitor – MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua KONI Kabupaten Langkat, Tengku Paris, dan anaknya, Tengku Ananda, dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021–2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,415 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9, Kamis (11/9/2025), Ketua Majelis Hakim As’ad Lubis yang didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Ibnu Kholik memutuskan, Tengku Paris dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Tengku Ananda yang sebelumnya menjabat Wakil Bendahara I kemudian Bendahara KONI Langkat, divonis lebih berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,415 miliar.
Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, ia diganjar tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat kemajuan olahraga di Kabupaten Langkat,” tegas hakim As’ad dalam amar putusannya.
Adapun hal yang meringankan bagi Tengku Paris yakni bersikap sopan di persidangan, berusia lanjut, serta tidak menerima keuntungan pribadi. Sementara untuk Tengku Ananda, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tidak dikembalikannya kerugian negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, M. Syakdan Nasution. Sebelumnya, Tengku Paris dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Tengku Ananda dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan membayar UP Rp 1,415 miliar.
Baik terdakwa, penasihat hukum, maupun JPU masih memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, dua auditor dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, Mangasa Marbun dan Binsar Sirait, mengungkapkan bahwa dana hibah KONI Langkat pada tiga tahun anggaran tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
Salah satu nama yang disebut adalah Syah Afandin alias Ondim, yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Langkat menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). KM-fad/R