HUKUM

Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Infonesia (KPU RI), Wahyu Setiawan (foto) dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara, dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP, sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, ia juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa penuntut, Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan, Senin (3/8/2020).

Selain itu, Wahyu juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, terhitung pada saat terdakwa selesai menjalani pidana.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dan berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Terdakwa, ujar Jaksa, juga telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan, para Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; para Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya,” ujar Takdir.

Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ia dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Takdir.

MF/cnn

admin

Recent Posts

JPU Kejari Medan Tuntut Pidana Mati Notaris Tiromsi Sitanggang, Perkara Pembunuhan Berencana Suaminya

koranmonitor - MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut pidana mati…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Ajak Kepala Daerah Samakan Tekad Kelola Danau Toba

koranmonitor - SIMALUNGUN | Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia (RI) Widiyanti Putri Wardhana didampingi Gubernur…

56 tahun ago

Wagub Sumut Harapkan Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas dan Integritas

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mengharapkan para pengawas Pemilihan…

56 tahun ago

Wakil Walikota Medan Serahkan Bantuan Warga Korban Puting Beliung

koranmonitor - MEDAN | Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap menyerahkan bantuan kepada para korban yang…

56 tahun ago

Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Pakai Senjata Tajam saat Konvoi

koranmonitor - MEDAN | Tiga anggota geng motor Friend to Friend (F2F) menggunakan senjata tajam…

56 tahun ago

Wakil Wali Kota Medan Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang Pencegahan Kebakaran

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengikuti Sidang Paripurna DPRD Pemandangan…

56 tahun ago