HUKUM

Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Infonesia (KPU RI), Wahyu Setiawan (foto) dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara, dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP, sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, ia juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa penuntut, Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan, Senin (3/8/2020).

Selain itu, Wahyu juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, terhitung pada saat terdakwa selesai menjalani pidana.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dan berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Terdakwa, ujar Jaksa, juga telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan, para Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; para Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya,” ujar Takdir.

Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ia dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Takdir.

MF/cnn

admin

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjaga Kebun Kopi di Kutalimbaru

koranmonitor - MEDAN | Polisi mengungkap kasus penembakan yang menewaskan korban Hendra Tarigan (52), warga…

56 tahun ago

Kunker ke Madina, Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Minuman Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

koranmonitor - MADINA | Kunjungan Kerja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ketua Dharma Wanita Persatuan…

56 tahun ago

Isu Pemangkasan Bunga The FED Mencuat, IHSG dan Rupiah Berada Di Zona Hijau

koranmonitor - MEDAN | Pasar keuangan di tanah air akan merilis data penjualan ritel setelah sebelumnya…

56 tahun ago

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago