MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Infonesia (KPU RI), Wahyu Setiawan (foto) dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara, dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wahyu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP, sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, ia juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa penuntut, Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan, Senin (3/8/2020).
Selain itu, Wahyu juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, terhitung pada saat terdakwa selesai menjalani pidana.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dan berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Terdakwa, ujar Jaksa, juga telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.
“Hal-hal yang meringankan, para Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; para Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya,” ujar Takdir.
Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ia dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Takdir.
MF/cnn
koranmonitor - MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut pidana mati…
koranmonitor - SIMALUNGUN | Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia (RI) Widiyanti Putri Wardhana didampingi Gubernur…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mengharapkan para pengawas Pemilihan…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap menyerahkan bantuan kepada para korban yang…
koranmonitor - MEDAN | Tiga anggota geng motor Friend to Friend (F2F) menggunakan senjata tajam…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengikuti Sidang Paripurna DPRD Pemandangan…