Skip to content
Koran Monitor

Koran Monitor

Keberanian demi Kebenaran

Primary Menu
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Siber
  • REDAKSI
  • Home
  • HUKUM
  • Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
  • HUKUM

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

admin 08/11/2023
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Menkominfo Johnny G Plate

koranmonitor – JAKARTA | Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain Johnny, dua tersangka lainnya juga dikenakan vonis pada hari ini.

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dikutip dari detik.com.

Untuk Johnny, bila tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana 6 bulan. Johnny juga harus membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar atau diganti pidana 2 tahun.

Dakwaan terhadap Johnny sesuai dengan tuntutan jaksa. Johnny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. KMC

About the Author

admin

Administrator

View All Posts

Continue Reading

Previous: Aulia Rachman: Kesetaraan Gender Menjadi Prioritas Bagi Pemko Medan
Next: Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

Comment

Related Stories

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni
  • HUKUM
  • NASIONAL

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

Fahmi - 17/08/2025
Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat
  • HUKUM
  • NASIONAL

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

Fahmi - 17/08/2025
Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi
  • HUKUM

Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

Fahmi - 17/08/2025

HUT KEMERDEKAAN RI

2025081613001896
IMG-20250805-WA0003

DIRGAHAYU INDONESIA

IMG-20250806-WA0000
2. HUT RI

HIMBAUAN HUT RI KE 80

1. HIMBAUAN MEMERIAHKAH HUT RI-01
IMG-20250804-WA0075

Forum Wartawan Kejaksaan

IMG-20201128-WA0022

Cari

Topik Populer

  • Berita Nasional
  • Polisi Tembak Polisi
  • PIALA DUNIA 2022
  • APRC 2025
  • Pilkada 2024
  • Berita Medan
  • Kejurnas Rally 2025
  • Musda Golkar Sumut
  • Berita Sumut
  • Berita Binjai

Tag Populer

Bupati asahan IHSG Rupiah pemko medan Kota Medan polrestabes medan kejati sumut polda sumut Wali Kota Medan bobby nasution

banner 160x600

You may have missed

images (48)
  • Berita
  • NASIONAL

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

Fahmi - 18/08/2025
WhatsApp Image 2025-08-17 at 23.03.00
  • Berita
  • BINJAI

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

Fahmi - 18/08/2025
WhatsApp Image 2025-08-17 at 21.15.24
  • Berita
  • BINJAI

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

Fahmi - 17/08/2025
Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni
  • HUKUM
  • NASIONAL

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

Fahmi - 17/08/2025
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Email
  • Akun TikTok
© Koranmonitor 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.